Pemko Pematangsiantar Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal, Kunci Tingkatkan Daya Saing
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera mengurus sertifikat halal. Sertifikasi ini berlaku untuk berbagai produk makanan hingga minuman yang beredar di pasaran.
Dibaca Juga : Rosdilah Nurrohmah Jadi Pahlawan, Garuda Pertiwi Terhindar dari Kekalahan Lawan Kamboja
Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Suryani Sinaga, menyampaikan bahwa UMKM merupakan sektor vital penggerak ekonomi di Pematangsiantar. Menurutnya, legalitas produk dengan label halal menjadi nilai tambah yang penting bagi konsumen.
“Kita mengajak para pelaku usaha mendaftarkan produknya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Kita pemerintah siap menjembatani,” ujar Suryani saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan, persyaratan untuk mengurus sertifikat halal meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pengisian formulir yang telah disediakan. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi oleh pendamping proses produk halal (PPH).
“Kita siap membantu,” tambah Suryani.
Dibaca Juga : Update Terbaru! Limit Transfer BRI, Mandiri, BNI, dan BTN Berlaku Mulai Agustus 2025
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengimbau seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk aktif mendorong UMKM dalam mengurus sertifikasi halal. Tito menegaskan, sertifikasi halal bukan sekadar persoalan keagamaan, tetapi strategi penting untuk meningkatkan daya saing di tengah persaingan ekonomi global.






