Pemko Pematangsiantar Belum Terapkan Kartu Kredit Pemerintah, Ini Deretan Kendalanya
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar hingga kini belum menerapkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai alat pembayaran non tunai berbasis kredit untuk belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh satuan kerja (satker).
Dibaca Juga : Anggota Satpol PP Kebumen Tewas Dibacok Saat Evakuasi ODGJ di Kecamatan Alian
Padahal, kebijakan ini secara nasional didorong untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan negara. KKP dirancang sebagai instrumen pembayaran non tunai yang digunakan untuk berbagai kebutuhan belanja pemerintah, mulai dari belanja operasional, belanja modal, hingga perjalanan dinas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemko Pematangsiantar belum mengimplementasikan skema tersebut.
“Di Siantar belum menggunakan,” ujar Alwi Andrian Lumban Gaol saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Kendala yang dihadapi, kata Alwi, ada pada aplikasi pendukung yang digunakan untuk pengelolaan dan pencatatan transaksi KKP. Selain itu, sistem bank garansi yang terintegrasi dengan KKP juga belum digunakan.
“Karena masih ada kendala pada aplikasinya. Kami masih menunggu pembaruan terbaru aplikasinya,” ujar Alwi.
Dengan demikian, Pemko Pematangsiantar masih menunggu pembaruan maupun perbaikan aplikasi tersebut agar dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanpa dukungan sistem yang andal, penerapan KKP dinilai berpotensi menimbulkan kendala administratif dan teknis di tingkat satuan kerja.
“Belum bisa dipastikan kapan digunakan. Tergantung Bank Sumut sudah melakukan pembaruan aplikasi atau belum,” ucapnya.
Diketahui secara nasional, penerapan KKP menjadi bagian dari strategi digitalisasi keuangan pemerintah yang didorong oleh Kementerian Keuangan. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi belanja, tetapi juga memperkuat pengawasan serta meminimalkan celah terjadinya praktik korupsi melalui transaksi tunai.
Dibaca Juga :Kasus Simpang Siur, Pencopotan Kasi Pidsus dan Kajari Deli Serdang Masih Tanda Tanya
Dengan belum diterapkannya KKP, Pemko Pematangsiantar masih mengandalkan mekanisme pembayaran konvensional. Penggunaan KKP diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada uang tunai, menekan risiko penyalahgunaan anggaran, serta meningkatkan akuntabilitas transaksi karena seluruh pembayaran tercatat secara digital.






