Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemko Medan Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Sesuai Keputusan Pemerintah

Pemko Medan Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Sesuai Keputusan Pemerintah

Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat. Jika disetujui, UMK Medan akan meningkat dari Rp3.769.082 menjadi Rp4.014.072.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, menyatakan bahwa usulan tersebut telah diajukan ke Dewan Pengupahan Kota (Depeko) untuk kemudian diteruskan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut). Keputusan final nantinya akan ditentukan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni.

Baca Juga: Titik Lawan longsor saat Nataru

Proses dan Dasar Usulan Kenaikan UMK

Ilyan Chandra menjelaskan, sebelum diajukan ke provinsi, usulan ini telah disampaikan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Setelah mendapatkan persetujuan di tingkat kota, dokumen akan dikirimkan ke Pemprov Sumut minggu depan. “Keputusan resmi dari provinsi terkait UMK, termasuk Kota Medan, diharapkan keluar paling lambat 18 Desember 2024,” jelas Chandra.

Usulan kenaikan 6,5 persen ini berlandaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker), yang dijadikan acuan wajib dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum. “Kami mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, sesuai arahan dari Permenaker,” tambahnya.

Dampak dan Respons Beragam Kenaikan UMK

Kenaikan ini diharapkan membantu meningkatkan daya beli pekerja di tengah inflasi dan kenaikan biaya hidup. Namun, pengusaha, khususnya dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM), mengaku khawatir terhadap penyesuaian operasional akibat standar upah baru ini.

Sementara itu, para pekerja menyambut baik rencana kenaikan ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Keputusan Final Menanti Provinsi Terhadap kebijakan Kenaikan UMK

Chandra menegaskan bahwa Pemprov Sumut akan memutuskan besaran final UMK Medan 2025. “Kami hanya mengusulkan berdasarkan data dan regulasi yang ada. Keputusan akhir tetap di tangan Pemprov,” katanya.

Kenaikan UMK Medan 2025 diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kota. Dengan dukungan semua pihak, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan