Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pemko Medan Percepat Proses Sertifikasi Wakaf Masjid Jamik

Pemko Medan Percepat Proses Sertifikasi Wakaf Masjid Jamik

Pemerintah Kota Medan menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan proses penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik, yang berlokasi di Jalan Kejaksaan/Taruma, Kecamatan Medan Petisah.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi penyelesaian sertifikat wakaf yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M Sofyan, di Balai Kota Medan, Senin (4/8/2025).

“Pak Wali Kota memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik,” ujar Sofyan dalam rapat tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing instansi dan pihak terkait menyampaikan data-data penting mengenai status dan legalitas tanah Masjid Jamik. Sofyan menyebut bahwa data yang telah dihimpun menjadi modal utama untuk mempercepat proses sertifikasi.

Baca juga : Janji Tinggal Janji, Bantuan Menara Masjid BSP dari Wabup Labusel Tak Kunjung Terealisasi

“Kita sudah mendapatkan data-data yang diperlukan. Saya berharap persoalan sertifikat tanah wakaf ini dapat segera dituntaskan,” tuturnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah instansi yang memiliki peran penting dalam proses penerbitan sertifikat tanah, di antaranya Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Sumatera Utara (Sumut), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Camat Medan Petisah.

Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan dan sinergi lintas lembaga dalam menyelesaikan administrasi legal tanah wakaf yang telah lama dinantikan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan