Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pemko Medan Kantongi Rp30 Miliar DBH dari Pemprov Sumut

Pemko Medan Kantongi Rp30 Miliar DBH dari Pemprov Sumut

Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sebesar lebih dari Rp30 miliar.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Evan Botung Daulay, Senin (18/8/2025).

“Minggu lalu sudah diterima langsung oleh Pak Asisten Umum mewakili Pak Wali Kota. Saat ini dananya sudah masuk ke kas Pemko Medan,” ujarnya.

Baca juga : Pemko Pematangsiantar Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal, Kunci Tingkatkan Daya Saing

Evan menjelaskan, hingga saat ini Pemko Medan telah menerima total DBH sebesar Rp81 miliar dari Pemprov Sumut.

“Kalau totalnya Rp126 miliar yang harus diterima. Kemungkinan sisanya akan ditransfer kemudian, karena sebelumnya Pemprov Sumut melakukan pembayaran secara serentak ke kabupaten/kota lainnya,” tuturnya.

Terkait peruntukan dana tersebut, Evan menyebut bahwa sesuai ketentuan, DBH akan digunakan untuk belanja daerah.

Baca juga : Pemko Binjai Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Pembentukan Mal Pelayanan Publik

“Untuk klasifikasinya saya harus melihat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan menunggu arahan pimpinan. Yang jelas, DBH sudah ditetapkan penggunaannya untuk belanja daerah,” kata Evan.

Dengan adanya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Sumut, Pemko Medan berharap realisasi pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.

Dana tersebut diharapkan mampu memperkuat pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan