Pemkab Simalungun Ajukan Pemekaran Kecamatan dalam Propemperda 2026
Wacana pemekaran kecamatan di Kabupaten Simalungun mulai memasuki fase yang lebih serius. Isu yang sejak lama bergulir itu kini resmi masuk sebagai salah satu poin dalam 17 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Simalungun kepada DPRD baru-baru ini.
Dibaca Juga : Proyek Revitalisasi SMPN 2 Tigalingga Rp2,3 Miliar Diduga Direkayasa, Pekerjaan Tak Kunjung Rampung
Masuknya rencana pemekaran kecamatan tersebut ke dalam Propemperda menandai adanya komitmen politik dan administratif untuk menindaklanjuti kebutuhan penataan wilayah. Pemekaran dinilai sebagai salah satu solusi untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan sekaligus mendorong pemerataan pembangunan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, menegaskan bahwa wacana ini sejatinya bukan hal baru. Menurutnya, rencana pemekaran kecamatan sebelumnya telah masuk dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada tahun 2025, namun belum sempat dibahas hingga tuntas.
“Ini merupakan ranperda yang tertinggal pada tahun 2025 lalu dan kita lanjutkan tahun ini. Dengan masuknya rencana pemekaran kecamatan, termasuk pemekaran nagori, kita berharap ini segera bisa dibahas oleh DPRD,” ujar Bernhard, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, DPRD juga mendorong pihak eksekutif untuk segera mempersiapkan naskah akademik sebagai dasar pembahasan. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan pemekaran dilakukan secara terukur, sesuai regulasi, serta mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemampuan keuangan daerah.
“Kami meminta eksekutif mempersiapkan naskah akademiknya, sehingga pembahasan bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini Kabupaten Simalungun terdiri dari 32 kecamatan yang membawahi ratusan nagori dengan karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari daerah perkebunan, pertanian, hingga kawasan penyangga pariwisata Danau Toba.
Dibaca Juga : Jaksa Tegas Bantah Dalil Penasihat Hukum dalam Sidang Praperadilan Kasus Bansos Pena Sihotang
Luas wilayah serta sebaran penduduk yang tidak merata di sejumlah kecamatan kerap menjadi alasan utama munculnya dorongan pemekaran, terutama di wilayah dengan rentang kendali pelayanan pemerintahan yang dinilai terlalu jauh atau jumlah penduduk yang terlalu padat.






