Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemkab Simalungun Percepat Penyusunan 14 Ranperda untuk Propemperda 2025

Pemkab Simalungun Percepat Penyusunan 14 Ranperda untuk Propemperda 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengajukan 14 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Dibaca Juga : Setelah Buron, Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Tersangka Korupsi ADD Rp5,7 Miliar Menyerah ke Pihak Berwajib

Ranperda tersebut diajukan sebagai tindak lanjut permintaan dari DPRD Kabupaten Simalungun. Hal ini Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Franky Purba, pada Selasa (4/2/25). “Propemperda yang diajukan mencakup peraturan-peraturan dasar yang rutin diperbarui untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah,” ujar Franky yang lebih lanjut membeberkan ke-14 Ranperda yang diajukan.

Adapun ke-14 Ranperda itu, antara lain;

1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024

2. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025

3. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok

4. Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum

5. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

6. Ranperda tentang Bantuan Hukum

7. Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah

8. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirta Lihou

9. Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirta Lihou

10. Ranperda tentang Keolahragaan

11. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029

12. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun

13. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

14. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2045

Dibaca Juga : PPDB Berganti SPMB, Disdik Simalungun Masih Menanti Panduan Teknis

“Diharapkan, pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Simalungun,” tutup Franky berharap.Dengan diajukannya 14 Ranperda ini, Pemkab Simalungun menegaskan posisinya sebagai daerah yang serius dalam mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain dalam menyusun regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat dan pembangunan berkelanjutan. Tahun 2025 menjadi tahun yang dinantikan, di mana seluruh Ranperda ini diharapkan telah disahkan dan mulai diimplementasikan, membawa Simalungun menuju kemajuan yang lebih pesat dan merata.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan