Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pemkab Langkat Sosialisasikan Perundang-Undangan untuk Warga dan ASN

Pemkab Langkat Sosialisasikan Perundang-Undangan untuk Warga dan ASN

Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Bagian Hukum menggelar sosialisasikan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat serta aparatur desa dan kelurahan di tiga kecamatan, yakni Gebang, Wampu, dan Salapian. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Langkat, Alimat Tarigan, mengatakan bahwa sosialisasikan yang digelar di Desa Stabat Lama pada Selasa (25/2/2025) menghadirkan berbagai narasumber, termasuk anggota DPRD Langkat Sedarita Ginting, Iptu Andreas Suwito, Elieser A Barus, serta perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Baca Juga: RKPD Langkat 2026 Pertajam Kebijakan Pembangunan Daerah

Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai regulasi, antara lain Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), penegakan hukum terhadap tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta, kasus penyimpangan dana desa, serta Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Antusiasme peserta dalam mengikuti sosialisasi ini cukup tinggi. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat di berbagai desa di tiga kecamatan tersebut.

Salah satu peserta, Suriono, mengapresiasi kegiatan ini dan merasa sosialisasi semacam ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

“Kami sangat berterima kasih atas adanya sosialisasi ini karena memberikan banyak pencerahan terkait hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat dan aparatur desa semakin memahami serta mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan harmonis di Kabupaten Langkat.

Komentar
Bagikan:

3 Komentar

  1. Excellent beat ! I wish to apprentice while you amend your web site, how can i subscribe for a blog web site? The account aided me a acceptable deal. I had been tiny bit acquainted of this your broadcast provided bright clear idea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan