Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemkab Deli Serdang Lakukan Penggusuran Reklame Tidak Berizin di Tembung

Pemkab Deli Serdang Lakukan Penggusuran Reklame Tidak Berizin di Tembung

Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang tumbangkan papan reklame yang tak memiliki izin dan membayar pajak di Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat malam (18/4/25).

Dua papan reklame jenis billboard ukuran 4 x 8 dan 4 x 6 yang tidak berizin dan tidak membayar pajak tersebut berdiri di Mega City, Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dalam penertiban itu, kita juga menurunkan mesin las hingga mobil crane, serta mencincang tiang-tiang besi papan reklame tersebut, selanjutnya dibawa ke Pemkab Deli Serdang” kata Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki MAP, Sabtu (19/4/25).

Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS yang turun langsung pada eksekusi tersebut menegaskan, billboard dan papan spanduk yang tidak patuh dalam memberikan kontribusi kepada Pemkab Deli Serdang akan ditertibkan.

Penertiban dilakukan setelah terlebih dulu diberi peringatan, namun tidak digubris.

Baca Juga : Leo Fernando Zai Klaim Surat DPO untuk Kliennya Palsu: Ini Penjelasannya

“Selain itu, papan reklame yang menghalangi lalulintas jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan juga akan ditertibkan. Billboard atau papan reklame yang ditertibkan saat ini sudah di atas lima tahun sampai 10 tahun, dan tidak ada berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang” tegas Lom Lom Suwondo.

Menurut wabup, penertiban yang dilakukan juga untuk menjaga estetika kota serta menciptakan Deli Serdang yang indah, tertib dan taat pajak.

Kepada pemilik papan reklame dan sejenisnya, Wabup Lom Lom Suwondo mengimbau, untuk segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk segera mengurus administrasi dan perizinan.

Marjuki menambahkan, penertiban dilakukan sebagai wujud ketegasan Pemkab Deli Serdang.

Menurut Marjuki, ada tiga kerugian yang ditimbulkan reklame dan iklan yang tumbuh secara liar. Pertama, menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kedua, merusak estetika (keindahan kota) karena dipasang sembarangan dan ketiga, dapat membahayakan keselamatan warga, terutama yang melintas di bawah reklame tanpa melalui pemasangan yang benar.

Sesuai arahan dan komitmen Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, tambahnya, peningkatan PAD melalui pajak reklame dan iklan bertujuan untuk membiayai pembangunan di Deli Serdang.

Untuk itu, ia meminta kepada semua perusahaan advertising agar segera mengurus izin pendirian atau pemasangan reklame.

“Kita akan memberi kemudahan dalam pelayanan. Seperti urusan cepat dan biaya murah,”tandasnya.

Hadir pula pada penertiban tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), M Salim MSi, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Drs Hendra Wijaya, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rachmadsyah ST, Kabag Hukum, M Muslih SH, Camat Percut Sei Tuan, A Fitriyan Syukri SSTP MSi dan sejumlah pejabat lainnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan