Pemkab Karo Bersihkan Kabanjahe dari Pedagang dan Parkir Liar, Tim Gabungan Turun Tangan
Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama tim gabungan dari Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) .
Dinas Perindustrian dan perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Lingkungan Hidup, serta Kecamatan Kabanjahe melakukan penataan kawasan inti, kota Kamis petang (10/4/2025) .
Bupati Karo, Brigjen pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting Sp.OG. M.kes melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo Frolin A Perangin-angin, SH, MSi, menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman khusus nya di jalan Kapten Bangsi Sembiring dan jalan Letnan Abdul Kadir Kabanjahe .
“Kita memberi kan edukasi kepada masyarakat terutama para pedagang yang menggunakan kendaraan dan berjualan di badan jalan. kami telah menghimbau agar praktik ilegal tersebut tidak lagi di lakukan.” Tegas Frolin.
Baca Juga : Antisipasi Aksi Buruh, Polres Tanjung Balai Lakukan Simulasi Pengamanan
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengingatkan para juru parkir agar memarkirkan kendaraan sesuai dengan marka atau kotak parkir yang telah disediakan.
Penertiban ini juga berlaku bagi pedagang agar tidak lagi berjualan di area yang mengganggu arus lalu lintas termasuk yang menggunakan fasilitas umum.
“Bersama Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan, kami menghimbau agar tidak ada lagi aktivitas jual beli di badan jalan. Harapan kami arus lalu lintas di sepanjang jalan Kapten Bangsi Sembiring bis lebih lancar Aman dan nyaman” jelasnya.
Lebih lanjut Dishub Karo mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apbil menemui masalah lalu lintas. Saat ini tim khusus telah dibentuk dan akan melakukan penjagaan secara rutin di kawasan inti kota.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir secara konsisten , Kami juga tengah berkoordinasi untuk membangun pos-pos penjagaan di sepanjang jalan Kapten Bangsi Sembiring dan Letnan Abdul Kadir.” tegasnya .
Dalam kesempatan yang sama, masyarakat juga di himbau untuk menaati aturan lalu lintas. Frolin menekankan pentingnya parkir di lokasi yang telah di tentukan termasuk larangan parkir di sisi kiri jalan apabila telah ditetapkan demikian.
“Khususnya bagi pengendaraan sepeda motor (roda dua) dan becak bermotor (roda tiga), yang selama ini sering kami temukan melanggar arus. Dalam waktu dekat kami akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran – pelanggaran tersebut.” pungkas Frolin.
Hal senada ditekankan Kasat Pol PP Kabupaten Karo, Gelora fajar Purba, SH., MH. ”silakan berusaha dan berdagang tapi pada tempatnya, Jagan menjadi macet dan akses pejalan kaki jadi terhambat” katanya.
Untuk itu, Gelora Fajar Purba menghimbau agar para pelaku usaha agar tetap menjaga lingkungan tempat berdagang dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum (tegas Kabiro Mahdalena Sinulingga) .






