Pemkab Deli Serdang Angkat 4.018 Tenaga Non-ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu
Sebanyak 4.018 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Senin (8/12/2025).
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan dari 800 pegawai yang hadir.
Sementara 3.218 pegawai lainnya mengikuti prosesi penyerahan SK melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Bupati Asri menyampaikan bahwa penyerahan SK (Surat Keputusan) PPPK Paruh Waktu tersebut diharapkan menjadi penguat semangat setelah Deli Serdang baru saja dilanda bencana banjir dan longsor.
“Semoga momen ini bisa menjadi penghibur dan penguat hati, baik bagi orang tua yang anaknya menerima SK ataupun bagi anak yang orang tuanya menerima SK,” ujar Asri.
Baca Juga : Pansus PAD DPRD Simalungun Pacu Kinerja, Targetkan Laporan Final Tuntas Maret 2026
Bupati menegaskan status PPPK merupakan awal dari tanggung jawab baru. Ia mengingatkan Pemkab Deli Serdang tidak memberi ruang bagi pegawai yang tidak disiplin atau melakukan praktik yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Tidak ada ruang untuk malas, apalagi praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan Pemkab Deli Serdang sedang melaksanakan self assessment pelayanan publik, khususnya pada 34 Puskesmas Induk dan 109 Puskesmas Pembantu (Pustu), dengan target peringkat minimal B untuk penilaian publik pada tahun 2026.
“PPPK Paruh Waktu ini saya mau bertransformasi menuju ASN yang berakhlak. Jangan lagi ada persepsi ASN yang bermental malas,” tambah Asri.
Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, dalam laporannya menjelaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN.
Dari 4.045 formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), terdapat 20 orang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak melengkapi berkas, dan 7 orang tidak direkomendasikan Inspektorat.
Dengan demikian, sebanyak 4.018 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Mulai hari ini status kita semuanya sama, yaitu ASN. Jadi jangan ada lagi diskriminasi dalam pembagian tugas, jangan ada lagi kelompok berbaju hitam-putih dan kelompok berbaju Korpri,” ujar Rudi.
Mulai saat ini, PPPK Paruh Waktu sudah dapat menyusun target kinerja bersama atasan langsung. Evaluasi kinerja tersebut akan menjadi dasar perpanjangan kontrak.
Acara penyerahan SK juga dirangkai dengan pemberian santunan Korpri dan pengumuman hasil PEKPPP Mandiri 2025.
Hasil penilaian pelayanan publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Deli Serdang antara lain kategori OPD meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinkos), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan RSUD Amri Tambunan.
Untuk kategori kecamatan di antaranya Kecamatan Beringin, Kecamatan Sibolangit, Kecamatan Lubuk Pakam, Kecamatan Sunggal, Kecamatan Deli Tua, dan Kecamatan Pancur Batu.
Acara turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Dedi Maswardy, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN VI) Medan, pimpinan OPD, serta seluruh camat se-Deli Serdang.






