Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemkab Deli Serdang Pastikan Tidak Ada Kenaikan Gaji di Tahun 2025

Pemkab Deli Serdang Pastikan Tidak Ada Kenaikan Gaji di Tahun 2025

Gaji

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan untuk kepala desa (Kades) serta perangkat desa pada tahun 2025 tidak akan mengalami kenaikan.

Gaji dan tunjangan tersebut akan tetap sama seperti pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perhitungan keuangan daerah yang belum memungkinkan adanya kenaikan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Ari Mulyawan, mengungkapkan bahwa proyeksi kenaikan gaji dan tunjangan belum dapat direalisasikan.

“Iya, belum ada kenaikan (untuk tahun 2025). Diproyeksikan belum dapat lah kemarin itu. Karena perhitungan keuangan,” ujar Ari pada Kamis (19/12/2024).

Ari menjelaskan bahwa Siltap (penghasilan tetap) dan tunjangan para Kades dan perangkat desa berasal dari dana transfer umum (DAU) dan bagi hasil pajak (BHP).

Kendati demikian, kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Daerah. Saat ini, besarannya masih sama dengan tahun 2024, yaitu Rp 3.850.000 per bulan untuk setiap Kades.

“Kami lihat nanti jika ada kebijakan, tapi harus menunggu proses perubahan APBD,” lanjut Ari.

Meskipun Kabupaten Deli Serdang memiliki APBD terbesar kedua di Sumut setelah Kota Medan, Pemkab mengakui bahwa gaji Kades di Deli Serdang masih terbilang rendah dibandingkan dengan daerah lain di Sumatera Utara, seperti Kabupaten Simalungun yang sudah memberikan gaji dan tunjangan lebih dari Rp 5 juta.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Deli Serdang, Simson Tambunan, menyebutkan bahwa meskipun jumlah perangkat desa di Deli Serdang lebih banyak, sekitar 4.444 orang, dibandingkan Simalungun yang hanya memiliki 386 desa, perbandingan gaji tersebut tetap menjadi perhatian.

“Kami lebih banyak jumlah perangkat desa, terutama Kepala Dusun (Kadus) yang cukup banyak,” kata Simson.

Meski tidak ada kenaikan gaji, Simson berharap agar pelayanan pemerintahan desa dapat terus ditingkatkan di tahun 2025. Hal ini sejalan dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun.

“Penambahan masa jabatan ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk berbuat lebih banyak. Kami di sini hanya bertugas menghitung, memproyeksikan, dan melaporkan terkait gaji,” jelas Simson.

Meskipun tidak ada kenaikan gaji, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, dengan kepala desa dan perangkat desa berfokus pada peningkatan kinerja mereka.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan