Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemkab Deli Serdang Tegas Tertibkan Reklame Ilegal, Tapi Bangunan Tanpa Izin Dibiarakan?

Pemkab Deli Serdang Tegas Tertibkan Reklame Ilegal, Tapi Bangunan Tanpa Izin Dibiarakan?

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menertibkan papan reklame tidak berizin di Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat (18/4/2024).

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mengatakan penertiban billboard dan papan spanduk ini karena tidak membayar pajak.

Baca Juga : Protes Warga: Pemkab Karo Lemah Hukum, Terminal Berastagi Jadi Ajang ‘Kucing-Kucingan’ dengan Pedagang

Selain itu, ujar Lom Lom penertiban dilakukan juga untuk menjaga estetika kota serta menciptakan Deli Serdang yang indah, tertib dan taat pajak.

“Penertiban dilakukan setelah terlebih dulu diberi peringatan kepada pemilik papan reklame, namun tidak diindahkan,” kata Wabup.

Baca Juga : Kabupaten Karo dan Tanoto Foundation Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Literasi Numerasi di Sekolah Dasar

Sementara itu, bangunan yang berdiri di Jalan Peringgan, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, yang tidak memiliki izin dibiarkan.

Bahkan, pemerintah Kabupaten Deli Serdang diduga ‘kongkalikong’ dengan pemilik bangunan. Karena, hingga kini bangunan tersebut dibiarkan tanpa adanya penindakan oleh Pemkab Deli Serdang.

Baca Juga : Polres Tanah Karo Dapat Supervisi Ditlantas Polda Sumut, Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas dengan Pendekatan Humanis

“Benar. Bangunan itu tidak ada izinya,” ujar Kepala Bidang Bangunan, Pertamanan dan Penataam Kota Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang Ari Martiansyah, Minggu (27/4/2025).

Ari mengaku pihaknya sudah menyurati dua kali kepada pemilik bagunan tersebut, namun sampai sekarang masih tetap berdiri.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena penindakan perdanya Satpol PP Deli Serdang. Tugas kita hanya mengimbau untuk mengurus izin nya saja,” aku Ari lewat panggilan telepon seluler.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan