Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemkab Deli Serdang Siap Berkolaborasi dengan PUPR Sumut Perbaiki Jalan Rusak di Galang–Dolok Masihul

Pemkab Deli Serdang Siap Berkolaborasi dengan PUPR Sumut Perbaiki Jalan Rusak di Galang–Dolok Masihul

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memastikan telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara terkait kondisi jalan rusak di ruas Simpang Tanah Abang menuju Galang, Kecamatan Galang, hingga Dolok Masihul.

Sekretaris Dinas SDABMBK Deli Serdang, Agus Salim Lubis, menjelaskan bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi sehingga kewenangan perbaikan sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga : Protes Jalan Rusak, Warga Galang Deli Serdang Blokir Jalan dan Minta Gubernur Turun Tangan

“Jalan itu adalah jalan provinsi dan menjadi kewenangan provinsi. Pemkab Deli Serdang melalui Dinas SDABMBK telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kami juga sudah membantu dengan menurunkan alat untuk perataan badan jalan menggunakan material pasir dan batu (sirtu),” jelas Agus Salim di Lubuk Pakam, Rabu (24/9/2025).

Ia menambahkan, Pemkab Deli Serdang tetap berkomitmen menjaga infrastruktur jalan kabupaten sesuai dengan kewenangan yang telah diatur.

Baca Juga : Camat Galang Kerahkan Alat Berat dan 15 Truk Sirtu untuk Perbaikan Jalan Rusak

Berdasarkan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 152.a Tahun 2022, terdapat 4.921 ruas jalan kabupaten dengan total panjang 3.723,78 kilometer (Km) yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

“Untuk ruas jalan kabupaten, perbaikan maupun pembangunan dilakukan sesuai kewenangan Pemkab Deli Serdang. Sementara untuk jalan provinsi, koordinasi tetap kita lakukan agar masyarakat tetap mendapat kenyamanan dalam akses transportasi,” tuturnya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan