Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemkab Deli Serdang Pastikan Delimas Plaza Tak Perpanjang HGB, Nasib Bangunan Belum Jelas

Pemkab Deli Serdang Pastikan Delimas Plaza Tak Perpanjang HGB, Nasib Bangunan Belum Jelas

Pemkab Deli Serdang akhirnya menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Deli Mas Plaza yang dimohonkan oleh PT Delimas Suryakannaka.

Karena hal ini artinya setelah 24 September mendatang atau setelah kontrak kerjasama berakhir pihak perusahaan harus angkat kaki dari gedung yang asetnya adalah milik Pemkab.

Terkait penolakan permohonan ini telah dibenarkan oleh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, Putra Jaya Manalu. 

“Jadi dari hasil konsultasi kami ke Kementerian Dalam Negeri tanggal 1 (Agustus) kemarin itu ada beberapa saran masukan yang langsung disampaikan Bapak Dirjen dan Bapak Direktur Barang Milik Daerah. Dengan pertimbangan itu dan ada juga pertimbangan-pertimbangan lain hasil rapat memang sudah disurati Pemkab ke pihak Delimas bahwa atas permohonan mereka untuk ingin perpanjangan itu kami nyatakan dan sudah saya tandatangani mewakili Pemkab Deli Serdang bahwa permohoannnya tidak dapat kami kabulkan,” ujar Putra Jaya Manalu, Kamis (7/8/2025). 

Putra yang juga mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan ini menyatakan sebelum kontrak kerjasama berakhir di 24 September 2025 ia juga akan berkordinasi dengan pihak Direksi.

Baca Juga : Warga Pilih Beras Pasar Imbas Isu Oplosan, Ini Respons Mentan

Terkait rencana itu tinggal mengatur waktu yang tepat. Namun disampaikan permohonan dari pihak perusahaan telah dijawab dan dinyatakan ditolak. 

“Hasil konsultasi kami di Kemendagri ada beberapa hal yang disampaikan termasuk juga mempertimbangkan hasil audit dan LHPnya BPK RI. Memang nggak disebutkan secara eksplisit seperti itu (Pemkab Deli Serdang nggak dapat apa-apa dari hasil kontrak kerjasama yang dibuat dulu). Tapi adalah pertimbangan bagi kami Pemkab dan disebutkan disitu bahwa perjanjian yang diatur itu tidak lagi relevan. Kita buatlah dengan perjanjian yang lebih relevan lagi,” kata Putra. 

Diakui Putra, Pemkab juga sudah punya rencana untuk kedepan apa yang mau dibuat dari aset yang telah 30 tahun dikelola oleh PT Delimas Suryakannaka.

Disebut pemanfaatannya tetap akan mengacu pada ketentuan yang ada. Selain bisa dikelola oleh pihak swasta aset yang ada juga bisa dikelola oleh BUMD Pemkab yakni PT Bhineka Perkasa Jaya. 

“Kalau nanti misalkan kami buka lelang dan ternyata pihak Delimas mau ikut ya silahkan saja. Kalau BUMD yang ngelola nggak salah juga. Sedang kami buatlah kajian. Kami mau mengundang pihak Kemendagri juga ini untuk berikan paparan dalam waktu dekat. Tanggal 17 dibawah akan datang jadi ada yang membimbing terkait penggunaan barang milik daerah,” sebut Putra. 

Putra tidak sependapat jika dibilang dengan ditolaknya permohonan PT Delimas Suryakannaka maka akan ada timbul dan banyak jumlah pengangguran di Kabupaten Deli Serdang.

Menurutnya kondisinya bisa bertambah lapangan kerja jika gedung yang ada dikelola lebih profesional.

Penggunaan barang yang menjadi aset milik daerah selain harus punya kontribusi kepada Pemkab juga harus bisa berkontribusi buat masyarakat. 

“Memang ada niat mereka (PT Delimas Suryakannaka) untuk buat lebih baik. Tapi yang selama ini terjadi kan bisa pelajaran berharga sama kita,” kata Putra.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan