Pemkab Deli Serdang Ambil Tindakan Tegas terhadap Iklan Liar dan Tunggakan Pajak di Wilayah Mega City
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menurunkan petugas Sat Pol PP untuk melakukan penertiban iklan iklan dan papan reklame di Mega City, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jum’at malam (18/04/2029).
Penertiban dimulai dari pukul 20:00 WIB hingga selesai. Target sasaran telah dikunci petugas Pemkab Deli Serdang.
Sejumlah papan iklan dan plank reklame yang telah didata dan di invetarisir sebelumnya oleh tim dari Pemkab Deli Serdang dicabut dan diturunkan dengan peralatan lengkap.
Mulai mesin las hingga mobil crane diturunkan Pemkab guna mensukseskan penertiban tersebut.
Setelah dicabut dan diturunkan, tiang tiang besi papan reklame itu dicincang dengan menggunakan mesin las dan pemotong besi. Lalu dibawa ke Pemkab Deli Serdang.
Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki S.Sos MAP ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan penertiban terhadap reklame dan iklan yang tidak memiliki izin di wilayah Deli Serdang.
Baca Juga : Pajak Pondasi Pembangunan, Bupati Deli Serdang Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak
“Benar malam ini kita melakukan penertiban terhadap reklame dan iklan yang tidak mempunyai ijin di Mega City. Hal ini sebagai bentuk sikap tegas Pemkab Deli Serdang di dalam menertibkan papan papan reklame dan iklan yang tidak mempunyai ijin “, ucap mantan Camat Galang itu tegas.
Menurut Marjuki, ada tiga kerugian yang ditimbulkan reklame dan iklan yang tumbuh secara liar tersebut. Pertama menghilangkan pendapatan asli daerah (pad), Kedua merusak estetika (keindahan kota) karena di pasang sembarangan dan ketiga, dapat membahayakan keselamatan warga, terutama warga yang melintas di bawah reklame yang didirikan tanpa melalui pemasangan yang benar.
Sesuai dengan arahan dan komitmen Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan untuk mengejar dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak reklame dan iklan guna membiayai pembangunan di Kabupaten Deli Serdang, Marjuki menghimbau supaya semua perusahaan yang mendirikan atau memasang iklan dan papan reklame di wilayah Kabupaten Deli Serdang agar mengurus ijinnya ke kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam.
“Kita menghimbau mereka mereka yang ingin memasang reklame dan iklan supaya mengurusnya ke Pemkab Deli Serdang. Kita akan memberikan kemudahan dalam pelayanan. Seperti urusan cepat dan biaya murah “, ujar Marjuki.
Dikatakan Marjuki pelaksanaan penertiban tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala dilapangan. Sat Pol PP didampingi dengan petugas utusan dari masing masing dinas Inspektorat, Bapenda, Dinas Ciptaru, Dinas PMPTSP, Dinas SDABMBK, Kabag Hukum dan dari Kantor Camat Percut Sei Tuan.
Dalam penertiban iklan dan reklame tersebut, juga tampak turut hadir orang nomor 2 Deli Serdang, Wakil Bupati Lomlom Suwondo, Camat Percut Sei Tuan, Asma Fitriyan Syukri dan sejumlah pejabat Deli Serdang lainnya.
Camat Percut Sei Tuan, Asma Fitriyan Syukri SSTP MAP tampak menyambut Wakil Bupati Lomlom Suwondo saat turun dari mobil dinasnya.






