Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemkab Dairi Hentikan Pembangunan BTS Ilegal di Desa Perjuangan Sumbul

Pemkab Dairi Hentikan Pembangunan BTS Ilegal di Desa Perjuangan Sumbul

Dairi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menghentikan secara tegas pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang diduga ilegal di Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul. Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Dairi menyatakan bahwa penghentian sementara dilakukan guna memastikan seluruh proses pembangunan BTS mengikuti ketentuan hukum dan regulasi perizinan yang berlaku.

Baca juga : Wapres Gibran Survei Fasilitas dan Pelayanan Calhaj di Medan, Ketua PPIH: Tidak Ada Persiapan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi memerintahkan penghentian pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul. Langkah ini diambil karena pembangunan tersebut tidak dilengkapi dokumen legal yang diwajibkan.

Kepala Desa Perjuangan, Hotler Sihombing, mengatakan bahwa penghentian proyek menara BTS dilakukan atas arahan langsung dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi.

“Sesuai arahan PUTR, saya sudah perintahkan perangkat desa untuk mengecek langsung ke lokasi BTS. Informasi dari pekerja menyebutkan, pihak pengusaha baru akan datang minggu depan,” kata Hotler, Kamis (15/5/2025).

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang PUTR Dairi, Bisler Naibaho, menegaskan bahwa setiap pembangunan BTS wajib memiliki dokumen resmi. Termasuk di antaranya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Semua aktivitas pembangunan BTS harus melalui proses rekomendasi dari Bidang Tata Ruang dan Cipta Karya PUTR, kemudian diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk penerbitan izin PBG,” jelas Bisler.

Menurutnya, tanpa dokumen tersebut, pembangunan harus dihentikan demi menghindari potensi konflik dan menjaga ketertiban tata ruang.

“Pengusaha wajib menunjukkan bukti bahwa BTS sudah diverifikasi dan disetujui Pemkab. Baik untuk pembangunan baru maupun rehabilitasi,” lanjutnya.

Sekretaris Dinas PUTR, Frianto Naibaho, saat dikonfirmasi MISTAR, membenarkan bahwa proyek BTS di Desa Perjuangan belum diketahui status administrasi dan teknisnya. Karena itu, pihaknya memerintahkan Pemerintahan Desa untuk melakukan verifikasi lapangan dan menghentikan segala aktivitas di lokasi.

“Penertiban pembangunan seperti ini menjadi tanggung jawab bersama antara Pemkab, kecamatan, dan desa,” tegas Frianto.

Sementara itu, warga setempat mengaku aktivitas pembangunan BTS berlangsung dengan sangat cepat. “Sudah hampir rampung. Saya lihat rangka menara sudah terpasang,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan