Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemkab Batu Bara Terbitkan Imbauan, Usaha Batching Plant PT TPS Diminta Dihentikan

Pemkab Batu Bara Terbitkan Imbauan, Usaha Batching Plant PT TPS Diminta Dihentikan

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Batu Bara telah menerbitkan imbauan kepada PT TPS yang mengoperasikan Batching Plant dalam memproduksi beton siap pakai (ready mix) di Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh.

Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Batu Bara, Pajrin menyikapi operasional Batching Plant PT TPS.

“Pada 31 Oktober 2025 dengan Surat Nomor 500.16.7/1268, telah diterbitkan imbauan kepada PT TPS agar menghentikan sementara kegiatan operasi Batching Plant menunggu seluruh dokumen perizinan batching plant tersebut terbit,” kata Pajrin, Senin (19/1/2026).

Diakui Pajrin, beberapa waktu lalu, pihak PT TPS sudah pernah mengajukan izin, mulai dari perizinan awal. Hanya saja berkas belum selesai, dan pihak PT TPS belum ada datang lagi.

Baca juga : Diduga Galian C Ilegal, Ekskavator Bebas Keluar-Masuk Areal PTPN IV Tanah Raja di Sergai

“Itu kalau memang sudah operasional, kita lapor pimpinan dulu. Kami tidak mengetahui kalau sudah operasional,” tutur Pajrin.

Sebelumnya, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Batu Bara Ardi Zikri mengungkapkan tanpa kelengkapan izin, maka kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah, dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi hingga dapat diberikan sanksi penghentian operasi.

Pantauan wartawan hingga hari ini PT TPS yang bergerak dibidang Batching Plant masih beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Lingkungan dan Operasional.

Senada dengan Kabid Perizinan DPMPTSP, Ardi Zikri menjelaskan pihak PT Tunas Pilar Sejahtera pernah mengajukan usulan lokasi Batching Plant tersebut minta dikeluarkan dari zona tata ruang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan