Pemilik Kos Beber Fakta Mengejutkan Soal Hubungan Johan dan Juliana di Sidang Pembunuhan
Pemilik indekos Cahaya Kasih, Jenggo Tambunan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Juliana Sihombing alias Maya di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (11/11/2025).
Dibaca Juga : Geger di Tapteng! Pria Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Gatot Subroto, Polsek Pandan Turun Tangan
Sidang yang menghadirkan Johan sebagai terdakwa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rinding Simbara, dengan Jaksa Penuntut Umum, Selamat Riady Damanik.
Dalam keterangannya, Jenggo mengisahkan awal perkenalan antara korban dan terdakwa yang merupakan penghuni kos miliknya. Ia menyebut keduanya tinggal di kamar nomor satu, lantai dua, selama kurang lebih enam bulan pada tahun 2025.
“Saya hanya mengenal mereka sebagai penyewa kamar. Tidak ada hubungan keluarga,” ujar Jenggo di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan bahwa pasangan tersebut sempat diusir karena sering terlibat pertengkaran, baik antar mereka sendiri maupun dengan penghuni lain. Namun, setelah beberapa waktu, keduanya kembali datang dan memohon agar diizinkan menempati kamar yang sama.
“Korban datang lagi memohon untuk tinggal. Karena kasihan, saya izinkan, meskipun istri saya sempat keberatan. Mereka membayar Rp400 ribu per bulan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jenggo menceritakan kejadian pada 21 Juni 2025, saat keluarga Juliana mendatangi kos untuk mencari korban. Awalnya ia tidak mengenali nama tersebut, namun setelah diperlihatkan foto, barulah ia sadar bahwa Juliana adalah perempuan yang dikenal sebagai Maya.
Bersama keluarga korban, Jenggo kemudian membuka paksa pintu kamar yang digembok. Saat itu, terdakwa Johan tiba-tiba melompat dari lantai dua dan berusaha kabur.
“Kami buka pakai martil. Johan langsung loncat ke bawah dan kabur, tapi warga berhasil menangkapnya,” ucap Jenggo.
Sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi datang ke lokasi kos untuk melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan penemuan mayat.
“Saya dipanggil polisi, lalu melihat langsung jasad perempuan di kamar itu. Ada darah di lantai dan di kasur,” tambahnya.
Dibaca Juga : Pemko Pematangsiantar Pastikan Gaji PPPK Cair Pekan Ini, ASN Non-PNS Bisa Bernapas Lega
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada 18 November 2025 untuk mendengarkan keterangan dari terdakwa Johan.







F*ckin’ awesome things here. I am very glad to see your post. Thanks a lot and i am looking forward to contact you. Will you kindly drop me a mail?
I really appreciate this post. I have been looking all over for this! Thank goodness I found it on Bing. You’ve made my day! Thanks again
This is really interesting, You are a very skilled blogger. I have joined your rss feed and look forward to seeking more of your fantastic post. Also, I have shared your site in my social networks!