Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemilihan Kepala Lingkungan di Tebing Tinggi Disorot, Diduga Langgar Keputusan Wali Kota

Pemilihan Kepala Lingkungan di Tebing Tinggi Disorot, Diduga Langgar Keputusan Wali Kota

Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Tebing Tinggi diduga telah melanggar petunjuk juknis (juknis) yang telah menjadi keputusan Walikota nomor: 100.3.3.3/1551 tahun 2025 tentang petunjuk teknis dan Tim Monitoring Pelaksana Pemilihan Kepala Lingkungan Masa Bakti 2025-2028 Kota Tebing Tinggi.

Dugaan tidak sesuai juknis tersebut mencuat karena tahapan pengajuan Panitia Musyawarah (Panmus) atau Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan kepala lingkungan yang telah dilakukan. Namun pengajuan tersebut diduga dirubah kembali Lurah Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Arif Damanik.

Parahnya lagi, Panmus yang telah ditetapkan oleh Lurah tersebut dan telah bekerja. Kini malah diubah dengan alasan adanya penambahan tiga orang tokoh masyarakat (Tomas) yang ikut menjadi panmus. Hal tersebut, menjadi polemik dalam pemilihan Kepling di kelurahan tersebut.

Padahal terlihat dalam juknis, Lurah memilih dua orang pemuka masyarakat (Tomas) per lingkungan untuk diusulkan kepada Camat sebagai panitia pemilihan mewakili unsur pemuka masyarakat di setiap lingkungan pada kelurahan setempat.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ikut menjadi Panmus, Dani Armansyah, Senin (22/12/2025).

Dijelaskannya, awal tahapan pengajuan panmus diduga telah melanggar tahapan, karena seharusnya tahapan tersebut dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2025, namun diubah menjadi tanggal 12 Desember 2025 dengan alasan pada tanggal 1 Desember 2025, dalam kondisi banjir.

“Tahapan itu jadi terlambat karena alasan banjir, kemudian diubah di tanggal 12 yang dihadiri oleh 19 orang panmus. Jadi tanggal 12 itu, langsung pengumuman dan penerima pendaftaran kandidat calon Kepling. Tapi ya sudahlah, saya ikuti saja. Jadi kami 19 orang panmus sudah bekerja,” ujarnya.

Baca juga : Pemko Medan Imbau Warga Laporkan Dugaan Kecurangan Seleksi Kepling

Dikatakannya, seharusnya pada tanggal 18 Desember 2025 sudah memasuki tahapan pengumuman seleksi berkas kandidat.

“Seharusnya pengumuman seleksi berkas kandidat tanggal 18, tapi, tiba-tiba tanggal (20/12/2025) ada undangan rapat pembentukan panitia panmus kembali dengan alasan panmus yang lama belum ada surat keputusan (SK). Jadi malah balik lagi ke belakang, itukan jadi aneh. Kemudian Lurah mengatakan ada penambahan panmus dengan alasan perintah, tapi ditanya perintah siapa, Lurah tidak menjawab. Ini saya anggap sudah tidak sesuai Peraturan Walikota (Perwa), kemudian saya tinggalkan rapat itu,” ucapnya.

Untuk itu, dia berharap, Lurah maupun Camat Bajenis menetapkan panmus yang pertama karena telah bekerja dalam tahapan pemilihan kepling agar tetap sesuai dengan peraturan Walikota (Perwa).

Lurah Bandar Sakti, Arif saat dikonfirmasi membenarkan adanya penambahan panmus tiga orang. Penambahan tersebut juga telah disampaikannya kepada Camat Bajenis.

“Tiga orang penambahan panmus dari tokoh masyarakat (Tomas) bernama Berman Siregar, Karimudin Musa dan Indra Putra yang dari semula 19 orang menjadi 22 orang. Ini juga sudah saya sampaikan ke Camat. Camat juga tau ini Bang,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Bajenis Ary Miranda membantah panmus pemilihan Kepling tidak sesuai juknis. Menurutnya panitia panmus tidak ada penambahan dan tetap 19 orang.

“Tidak ada penambahan. Saya lihat masih tetap 19 orang. Hari ini SK untuk Panmus dikeluarkan, karena besok tahapan wawancara kandidat Kepling,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan