Pemilih Tak Datang karena Banjir: Sorotan Utama PHPU Pilkada Deli Serdang
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHP Bupati) Deli Serdang Tahun 2024.
Permohonan Perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 M. Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung (Yusuf-Bayu).
Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada Kamis (9/1/2025).
Dalam Petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang (KPU Kabupaten Deli Serdang) Nomor 3098 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.
Selain itu, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Deli Serdang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se Kabupaten Deli Serdang dalam waktu paling lama 4 bulan setelah Putusan Mahkamah ditetapkan.
Baca Juga : Gerindra Tegaskan Tolak Hak Angket: Kepemimpinan Bupati Deli Serdang Sudah On The Track
“Memerintahkan KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024 di seluruh TPS se-Kabupaten Deli Serdang dalam waktu paling lama 4 bulan setelah Putusan ini ditetapkan,” ucap Paujiah Hanum selaku kuasa hukum Pemohon saat membacakan Petitum.
Paujiah menuturkan alasan hukum Pemohon yang meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan PSU di seluruh TPS Kabupaten Deli Serdang ialah karena Paslon Nomor Urut 2 Asri Ludin Tumbunan dan Lom Lom Suwodo (Asri-Suwodo) selaku Paslon peraih suara terbanyak telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Bentuk pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Paslon Asri-Suwodo tersebut menurut Paujiah adalah politik uang, politisasi birokrasi, kerterlibatan aparat desa, dan keterlibatan penyelenggara pemilu.
“Adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif karena dalam pemilihan telah ditemukan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif berupa adanya politik uang (money politik), adanya politisasai birokrasi, adanya keterlibatan aparat desa, adanya keterlibatan Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2,” ujar Paujiah saat membacakan pokok permohonan.
Selain itu, alasan permohonan Pemohon yang meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan PSU di seluruh TPS Kabupaten Deli Serdang ialah karena terjadi bencana alam berupa hujan lebat, hujan angin, dan banjir di seluruh Kabupaten Deli Serdang.
Terjadinya bencana alam tersebut kemudian berimplikasi pada minimnya partisipasi masyarakat Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan hak suaranya ke TPS. Tercatat, bahwa partisipasi masyarakat Kabupaten Deli Serdang hanya sebanyak 32% dari total Jumlah DPT sebesar 1.439.399.
“Menurut data yang kami peroleh di lapangan akibat daripada terdampak bencana alam (hujan lebat, hujan angin, yang mengakibatkan TPS Banjir dan/atau mengakibatkan Pemilih tidak bisa hadir di TPS) telah menyebabkan Pemilih tidak bisa memberikan dan/atau terhalang untuk memberikan hak suara ke TPS,” jelas Paujiah.






