Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 2025, Pemerintah Terapkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB untuk Kendaraan

2025, Pemerintah Terapkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB untuk Kendaraan

Pemerintah

Pemerintah akan menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dalam skema ini, terdapat dua tambahan pajak baru, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan oleh kabupaten/kota.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Sumut 2025 Naik 6,5

Opsen PKB dikenakan atas pokok pajak kendaraan bermotor, sedangkan opsen BBNKB dikenakan atas bea balik nama kendaraan bermotor. Kedua jenis opsen ini dipungut bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB di tingkat kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaannya, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang biasanya terdapat di balik STNK akan diperbarui. Dua kolom baru akan ditambahkan untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB, selain kolom-kolom pajak lain seperti PKB, BBNKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta mengakomodir kebutuhan anggaran pemerintah daerah dalam pengelolaan hubungan keuangan pusat dan daerah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan