Pemerintah Tegaskan Hak Tanah Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Tetap Terlindungi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa korban banjir dan longsor di Sumatra tidak akan kehilangan hak atas tanah mereka, meski lahan terdampak rusak atau sertifikat hilang. Pemerintah menyiapkan skema inventarisasi, identifikasi, dan penerbitan sertifikat pengganti untuk menjaga kepastian hukum masyarakat terdampak.
Dibaca Juga : Tragis di Balige: Dua Warga Desa Lumban Pea Tewas Ditabrak Mobil Travel
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Nusron menekankan bahwa kepastian status tanah bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari perlindungan negara bagi warga yang berada dalam kondisi paling rentan. “Dalam setiap peristiwa banjir atau longsor, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Menurut Nusron, tanah terdampak bencana dibagi menjadi dua kategori: tanah musnah dan tanah terdampak. Tanah musnah adalah lahan yang hilang akibat bencana, dan proses penanganannya akan berakhir dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah. Sedangkan tanah terdampak, yang tidak hilang, akan melalui proses rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.
Bagi pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak, Nusron memastikan hak atas tanah tetap diakui. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai ketentuan sehingga legalitas kepemilikan tetap terjaga. “Negara menjamin hak tersebut tetap diakui, dan penerbitan sertifikat pengganti dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pemerintah juga mendorong pendaftaran tanah pertama kali bagi bidang tanah yang sebelumnya belum tercatat. Nusron menyebut bencana ini sebagai momentum untuk memberikan pelayanan dan penyadaran kepada masyarakat agar tanah mereka terdaftar resmi.
Dibcaca Juga : Oknum ASN BNN Asahan Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Perampokan Bersenjata Api
Nusron menegaskan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya menyasar perbaikan fisik, tetapi juga kepastian hukum dan sosial masyarakat terdampak. “Pemerintah berkomitmen agar pasca bencana, masyarakat tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga pulih secara hukum dan sosial. Rakyat bisa bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tapi juga hak atas tanahnya,” pungkasnya.






