Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemerintah Resmi Jalankan Redenominasi Rupiah, Tiga Nol Dihapus Mulai 2027

Pemerintah Resmi Jalankan Redenominasi Rupiah, Tiga Nol Dihapus Mulai 2027

Pemerintah tengah mempersiapkan langkah besar dalam penyederhanaan mata uang nasional melalui kebijakan redenominasi rupiah, yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.

Dibaca Juga : Bulog Siantar Capai Rekor: 2,6 Juta Kg Gabah Petani Diserap hingga November 2025

Kebijakan ini akan menghapus beberapa nol pada nominal rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya, dengan tujuan mempermudah sistem pembayaran dan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap stabilitas rupiah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli.

Sementara menurut Bank Indonesia (BI), redenominasi berarti penyederhanaan penulisan nilai barang, jasa, dan alat pembayaran. Sebagai contoh, uang Rp10.000 akan menjadi Rp10, namun daya belinya tetap sama.

Pemerintah tengah mempersiapkan langkah besar dalam penyederhanaan mata uang nasional melalui kebijakan redenominasi rupiah, yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.

Kebijakan ini akan menghapus beberapa nol pada nominal rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya, dengan tujuan mempermudah sistem pembayaran dan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap stabilitas rupiah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli.

Sementara menurut Bank Indonesia (BI), redenominasi berarti penyederhanaan penulisan nilai barang, jasa, dan alat pembayaran. Sebagai contoh, uang Rp10.000 akan menjadi Rp10, namun daya belinya tetap sama.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, pasal-pasal dalam UU Mata Uang lebih mengatur desain dan ciri fisik rupiah, bukan nilai nominalnya.

“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang,” ujar Enny dalam persidangan, seperti dilansir, Minggu (9/11/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan kerangka regulasi untuk redenominasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober dan diundangkan pada 3 November 2025.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang ditargetkan selesai pada 2027. Urgensi pembentukan RUU ini antara lain untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan memperkuat daya saing global.

BI menegaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering. Redenominasi dilakukan saat ekonomi stabil dan tidak memotong daya beli masyarakat, sementara sanering dilakukan dalam kondisi ekonomi tidak sehat dan menurunkan nilai uang secara nyata.

Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang hanya dihapus beberapa angka nolnya tanpa mengubah nilainya. Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan berdampak negatif terhadap perekonomian bila dilakukan dengan perencanaan matang dan stabilitas terjaga.

Wacana redenominasi sebenarnya sudah muncul sejak 2010 di era Gubernur BI Darmin Nasution, namun belum terlaksana karena membutuhkan komitmen nasional dan kesiapan infrastruktur keuangan.

Kementerian Keuangan sebelumnya telah memasukkan rencana ini dalam PMK Nomor 77 Tahun 2020 (Renstra Kemenkeu 2020–2024), tetapi tertunda akibat pandemi Covid-19.

Dibaca Juga : Jalan Penghubung di Siantar Utara Amblas, Warga Desak Perbaikan Segera Tuntas

Kini, dengan stabilitas ekonomi yang lebih kuat dan dukungan politik yang lebih matang, redenominasi rupiah diharapkan dapat segera diwujudkan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan