Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan DMO Batu Bara, Harga DPO Masih Dikunci di US$ 70

Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan DMO Batu Bara, Harga DPO Masih Dikunci di US$ 70

Pemerintah berencana menaikkan alokasi penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) menjadi di atas 25% dari saat ini sebesar 25%.

Dibaca Juga ; DPRD Simalungun Panggil Dinas Pertanian, Proyek Jalan Cingkes Jadi Sorotan

Lantas, bagaimana dengan harganya? Apakah harga batu bara untuk kepentingan dalam negeri juga akan mengalami perubahan meski volume DMO dinaikkan?

Seperti diketahui, saat ini pemerintah masih membatasi harga jual batu bara untuk kepentingan dalam negeri, khususnya untuk kebutuhan pembangkit listrik, maksimal sebesar US$ 70 per ton.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa harga jual batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Price Obligation/DPO) masih akan tetap dibatasi maksimal US$ 70 per ton alias tidak ada perubahan.

“Masih, masih, masih,” jawab Bahlil ketika ditanya apakah DPO batu bara tetap berada di angka US$ 70 per ton, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Rencana penambahan porsi DMO sendiri masih bersifat kajian dan belum diputuskan. Pemerintah akan melihat kembali perhitungan produksi dan kebutuhan dalam negeri sebelum menetapkan angka final. Hal itu dihitung dari kebutuhan batu bara untuk PLN maupun industri lainnya, seperti pupuk hingga semen.

“Mungkin akan dinaikkan lebih dari 25%. 2025 dong. Ini kita lagi meng-exercise,” ujarnya.

Bahlil mengingatkan bahwa aturan minimal DMO batu bara sebesar 25% tetap berlaku. Namun, jika kebutuhan nasional meningkat, pemerintah akan menambah porsi tersebut.

“Selesaikan DMO-nya dulu, baru ekspor. Ya, minimal 25%. Tapi kalau kebutuhan nasional kita lebih, ya kita kasih lebih lagi,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mematok harga batu bara dalam negeri (DPO) sebesar US$ 70 per ton sejak Januari 2020 hingga saat ini. Harga yang sama juga masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah berencana menambah porsi kewajiban perusahaan memasok batu bara ke dalam negeri atau DMO. Menurutnya, DMO bisa saja melebihi 25% dari total produksi perusahaan.

Ke depannya, batu bara akan diprioritaskan untuk industri yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti PLN, industri pupuk, hingga semen. Pasalnya, konsumsi batu bara PLN saja mencapai 140 juta hingga 160 juta ton.

“Batu bara kita itu sekarang total konsumsi nasional untuk PLN 140 juta sampai 160 juta. Dan di DMO ke depan kita akan prioritaskan kepada industri-industri yang menguasai hajat hidup ramai-ramai. Apa itu? PLN, pupuk, semen,” ujarnya.

Bahlil menambahkan bahwa Indonesia memasok 600 juta ton batu bara ke pasar global, hampir 50% dari kebutuhan batu bara dunia yang sebesar 1,3 miliar ton. Kondisi ini menyebabkan suplai dan permintaan tidak seimbang sehingga harga komoditas tersebut turun.

“Akibatnya apa? Supply and demand tidak seimbang. Kebutuhan batu bara dunia cuma 1,3 miliar ton. Kita bisa menyuplai sampai 600 juta ton, hampir 50%. Akhirnya sekarang harga batu bara lagi turun jauh. Nah, kita akan mengevaluasi RKAB, khususnya pada volume,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah akan mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta membuka peluang penambahan porsi DMO lebih dari 25%. Namun, Bahlil menegaskan bahwa evaluasi DMO dilakukan hanya jika kebutuhan untuk PLN, industri pupuk, dan semen tidak mencukupi.

“Karena kita mengevaluasi RKAB, maka DMO yang 25% itu kemungkinan besar akan kita dorong. Kalau dari hitungan kebutuhan nasional untuk memenuhi semen, PLN, dan pupuk cukup 25%, ya tidak ada masalah. Tapi kalau masih kurang, kita akan naikkan volume DMO, itu maksudnya,” ujarnya.

Bahlil menambahkan bahwa RKAB tahun depan akan lebih rendah dibandingkan tahun 2025. Meski kebijakan tersebut bisa memengaruhi kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ia menegaskan bahwa pemerintah harus memilih alternatif kebijakan terbaik.

Dibaca Juga : Truk Tertimpa Pohon Besar di Jalinsum Siantar–Medan, Arus Lalu Lintas Macet Total

“Kita hidup ini tidak semuanya sempurna. Pemerintah itu melakukan pencarian alternatif terbaik dari semua alternatif yang ada. Kita tidak bisa semuanya itu harus nilainya 9. Yang penting bagaimana semuanya bisa berjalan,” tutup Bahlil. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan