Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemerintah Perpanjang Insentif, Pajak Pegawai Hotel, Restoran, dan Kafe Ditanggung Hingga 2026

Pemerintah Perpanjang Insentif, Pajak Pegawai Hotel, Restoran, dan Kafe Ditanggung Hingga 2026

Pemerintah memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja hotel, restoran, dan kafe hingga akhir 2026.

Dibaca Juga : Bupati Langkat Syah Afandin Akui 73 Persen Jalan di Daerahnya Rusak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini menargetkan 552 ribu pegawai. “Insentif diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau tiga bulan, dengan anggaran Rp120 miliar,” ujarnya di Istana Negara, Senin (15/9/2025) seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Program ini akan berlanjut pada 2026 dengan alokasi dana Rp480 miliar. Sebelumnya, insentif serupa hanya menyasar sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.

Selain insentif PPh, pemerintah menyiapkan stimulus dalam Paket Ekonomi “8+4+5” yang mencakup delapan program akselerasi pada 2025, empat program lanjutan 2026, dan lima program andalan penciptaan lapangan kerja.

Dibaca Juga : Gerebek Barak Narkoba, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Perumnas Simalingkar

Rangkaian kebijakan ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional mencapai target 5,2 persen pada 2026. 

Sejumlah asosiasi perhotelan dan restoran menyambut positif kebijakan ini. Mereka menilai, langkah pemerintah menjadi sinyal dukungan nyata agar industri pariwisata Indonesia mampu bersaing di tengah ketatnya kompetisi global.

“Bantuan ini sangat berarti. Pegawai lebih tenang, perusahaan lebih leluasa mengembangkan usaha. Dampaknya tentu akan terasa pada meningkatnya pelayanan kepada wisatawan,” kata salah satu pengusaha restoran di Jakarta.

Dengan perpanjangan hingga 2026, pemerintah berharap insentif ini dapat menjadi stimulus berkelanjutan yang memperkuat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor yang menyerap jutaan tenaga kerja ini.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan