Pemerintah Akan Tindak Tegas Pembukaan Lahan dengan Membakar Hutan
Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar hutan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia akibat musim kemarau. Presiden dan sejumlah menteri terkait telah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi pidana maupun administratif kepada pelaku.
Baca juga : Gangguan Top Up GoPay 4 Agustus 2025: Saldo Tak Masuk, Ini Solusinya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan mengatakan pemerintah akan memberikan tindakan tegas oknum yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan.
“Sesuai arahan tegas Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mengambil sikap jelas, tidak ada toleransi untuk pembakaran hutan sebagai cara membuka lahan,” kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dilansir dari Antara, ia mengatakan pemerintah memahami kebutuhan masyarakat dan korporasi untuk membuka lahan guna kepentingan usaha. Namun, metode pembakaran tidak dibenarkan karena berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Sebagai solusi, Presiden Prabowo telah menginstruksikan penyediaan alternatif berupa teknologi pembukaan lahan yang modern dan ramah lingkungan. Program ini mencakup penyediaan alat berat, teknologi land clearing non-pembakaran, serta pendampingan teknis dari kementerian terkait.
Program bantuan tersebut akan diluncurkan secara bertahap di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Pemerintah juga akan mendampingi petani dan pelaku usaha untuk menerapkan metode pembukaan lahan yang berkelanjutan, guna mengurangi praktik pembakaran oleh individu maupun korporasi.
Budi Gunawan turut mengapresiasi kerja Desk Koordinasi Karhutla yang dinilai berhasil menurunkan angka kebakaran hutan secara signifikan dibandingkan tahun 2024.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari BNPB, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, BMKG, dan seluruh elemen terkait. Koordinasi yang solid dan respons cepat menjadi kunci,” ujar BG.
Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya para petani dan perusahaan perkebunan, untuk tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Upaya pencegahan dan edukasi akan terus ditingkatkan, namun penegakan hukum tetap menjadi langkah utama untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.






