Pemerataan Pembangunan, Gedung Empat Pasar Horas Siantar Diputuskan untuk Dibongkar
Pemerintah Kota Pematangsiantar akan merobohkan Gedung IV Pasar Horas, Jalan Merdeka, April mendatang. Alasannya, bangunan tersebut sudah tak layak digunakan lagi. “Ini berdasarkan laporan analisis kelayakan bangunan yang dikeluarkan Ahli Konstruksi dari Kota Medan kepada kita pada tahun lalu,” ujar Kabid Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pematangsiantar, Henry John Musa Silalahi saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Dibaca Juga : Gerakan Pasar Murah Porsea Dibuka, Bupati Effendi SP Napitupulu Ajak Warga Manfaatkan Program
Sebelum dirobohkan, pihak terkait akan membuat rencana teknis pembongkaran yang terdiri dari konsep dan gambar rencana. “Baik gambar detail, rencana kerja, jadwal, metode dan tahapan akan dibuat,” ucapnya.
Musa, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa faktor lain yang harus diperhatikan saat merobohkan bangunan adalah lokasi bangunan, bahan bangunan utama, tujuan pembongkaran maupun cara membuang puing-puing bangunan. “Perobohan gedung empat Pasar Horas menggunakan teknik High Reach Arm menggunakan ekskavator, tank dan alat berat lainnya, serta tenaga manusia tentunya. Perobohan dimulai dari bangunan paling atas,” tuturnya.
Lanjutnya, pengamanan lokasi juga harus dalam keadaan bebas dari kegiatan usaha perdagangan. “PUTR Pematangsiantar saat ini sedang mempersiapkan dokumen teknis pembongkaran yang menjadi pedoman bagi penyedia jasa. Kita berharap perusahaan spesialis pembongkaran yang mengerjakan tugas ini,” ucap Musa.
Selama masa perobohan, para pedagang gedung empat yang berjualan di bahu jalan akan direlokasi. Ketua Komunitas Pedagang Pasar Horas (KP2H), Agus Butar-butar meminta Gedung III sebagai tempat relokasi sementara. “Lokasi itu dinilai lebih layak dibandingkan di bahu Jalan Merdeka Bawah yang ditawarkan PD-PHJ,” ucapnya.
Dibaca Juga : Murphy Sitorus Minta OPD Lebih Responsif Terhadap Hasil Musrenbang Kecamatan
Sebelumnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar, pada 22 Maret 2025 memutuskan perobohan gedung empat menggelontorkan anggaran Rp1 miliar. Anggaran dikeluarkan dari Dana Tak Terduga (DTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.






