Pembunuh Wartawan Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut Berikan Respons
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) menanggapi vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa pembunuh wartawan di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu.
Kedua terdakwa yang divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe tersebut di antaranya adalah Bebas Ginting alias Bulang dan Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang.
Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Rudi Apri Sembiring alias Udi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus dalam siaran persnya yang diterima Mistar, pada Jumat (28/3/2025), mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan PN Kabanjahe.
Ia menegaskan, bahwa sedari awal pihaknya sudah meminta pengadilan untuk memberikan hukuman maksimal kepada para terdakwa.
“Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tentunya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. KKJ Sumut sejak awal sudah meminta supaya para terdakwa ini dihukum maksimal sesuai perbuatannya,” tuturnya.
Menurut Array, kasus ini belum selesai. Sebab, aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Rico dan beberapa anggota keluarganya belum diproses hukum, seperti aktor intelektualnya, Koptu HB, anggota TNI.
Baca juga : Kasus Pembunuhan Keluarga Wartawan di Karo, Tiga Terdakwa Dihukum Mati
“Walaupun ketiga terdakwa sudah divonis, akan tetapi masih ada pihak lain yang belum diproses, yaitu Koptu HB, orang yang telah dilaporkan ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan (I/BB) oleh anak korban,” ujarnya.
Namun sayangnya, sambung Array, laporan tersebut hingga saat ini tak menunjukkan progres yang signifikan.
Padahal, KKJ Sumut bersama Lembaga Bantuan Hukum Medan sudah beberapa kali menyerahkan barang bukti ke penyidik Pomdam I/BB.
“Kami meminta Puspomad dan Pomdam I/BB supaya memproses laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Harapannya ke depan, kasus ini dapat diusut tuntas dan transparan,” tuturnya.
Array juga meminta Pomdam I/BB supaya tidak menutup-nutupi penanganan kasus ini. Apabila Koptu HB memang terbukti terlibat, lanjutnya, maka sudah seharusnya diproses hukum.
“Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mengawal dan memantau kasus ini hingga ke persidangan,” ujarnya.
Diketahui, pada Kamis (27/3/2025), hakim PN Kabanjahe dalam amar putusannya meyakini para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






