Pembuangan Mayat Bayi via Ojol, Najma Hamida Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Najma Hamida, salah satu terdakwa kasus pembuangan mayat bayi ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, melalui perantara ojek online (ojol), dengan hukuman lima tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Rizkie Andriani Harahap, terhadap wanita berusia 21 tahun itu di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/12/2025) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Najma Hamida dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Rizkie di hadapan majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Br Tarigan.
Jaksa menilai perbuatan Najma telah memenuhi unsur tindak pidana yang mengakibatkan orang lain mati karena kelalaian sebagaimana dakwaan alternatif kedua, Pasal 359 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Najma untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (11/12/2025) mendatang.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada abangnya, Reynaldi, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Reynaldi sebelumnya dituntut jaksa pada Kamis (20/11/2025).
Atas tuntutan itu, Reynaldi melalui penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman kepada hakim. Permohonan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (4/12/2025) sore.
Baca juga : Buang Jasad Bayi Pakai Ojol, Jaksa Tuntut Reynaldi 5 Tahun
Setelah mendengarkan permohonan tersebut, hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan menyusun putusan. Putusan terhadap Reynaldi dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis (18/12/2025) mendatang.
Kasus yang melibatkan Reynaldi dan Najma sebelumnya sempat viral di media sosial. Keduanya nekat membuang mayat bayi yang diduga merupakan anak hasil hubungan sedarah (inses) melalui layanan ojol pada 8 Mei 2025 lalu.
Awalnya, seorang pengemudi ojol bernama Yusuf menerima orderan mengantar sebuah tas berwarna hitam ke Masjid Jamik. Setiba di lokasi, ia melihat area masjid sepi dan mencoba menghubungi penerima paket, namun tidak mendapat respons.
Setelah menunggu beberapa saat, Yusuf memberanikan diri membuka tas tersebut. Ia terkejut karena menemukan seorang bayi yang sudah tidak bernyawa di dalamnya.
Kejadian itu menggemparkan warga sekitar. Yusuf bahkan sempat dituduh sebagai pelaku pembunuhan. Setelah kasusnya viral, Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Najma di sebuah indekos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025).
Tidak lama kemudian, polisi juga menangkap Reynaldi di daerah Pasar VII, Kecamatan Medan Marelan. Saat diinterogasi, keduanya mengaku sebagai abang-adik dan telah menjalin hubungan terlarang sejak 2022 hingga akhirnya melahirkan bayi tersebut.






