Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Atasi Penyalahgunaan, Pembelian BBM dengan Jeriken Dilarang di Batu Bara

Atasi Penyalahgunaan, Pembelian BBM dengan Jeriken Dilarang di Batu Bara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara menerbitkan surat edaran Nomor: 500-10-6/8436/2025 Tentang Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Batu Bara.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Batu Bara diterbitkan. Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian melalui Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Bambang Suprapto.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batu Bara Elpandi mengatakan surat edaran yang terbit pada Jumat 5 Desember 2025 guna menindaklanjuti surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.10/741/2025 perihal Pembelian Jenis BBM Tertentu (JET) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

“Surat edaran tersebut diterbitkan menindaklanjuti surat Gubsu terkait pembelian JET dan JBKP di SPBU,” kata Elpandi, Sabtu (6/12/2025).

Dijelaskan Elpandi, JET adalah Jenis BBM Tertentu yakni BBM bersubsidi seperti solar. Sedangkan JBKP adalah Jenis BBM Khusus Penugasan yakni BBM tanpa subsidi namun diberikan kompensasi seperti Pertalite.

Baca juga : Dampak Antrean BBM, SPBU di Tebing Tinggi Stop Layanan Barcode

Disebutkan Elpandi, pada surat edaran yang diterbitkan Bupati terdapat 3 imbauan kepada setiap SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Pertama, diimbau agar pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) agar memprioritaskan pembelian kendara bermotor roda dua dan roda empat.

Kedua, diimbau agar pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tidak melayani pembelian jeriken, kecuali ada surat rekomendasi dan instansi yang berwenang untuk kebutuhan masyarakat.

Ketiga, diimbau untuk diberikan prioritas pembelian BBM dalam rangka kelancaran penanggulangan bencana, termasuk mobilisasi alat berat, kendaraan operasional pemerintah dan pelayanan darurat lainnya.

Pada akhir penjelasannya, Elpandi berharap SPBU mematuhinya sehingga dapat meredam gejolak pembelian BBM di SPBU di Kabupaten Batu Bara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan