Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pembatasan Angkutan Barang di Simalungun Mulai Berlaku 20 Desember Saat Libur Nataru

Pembatasan Angkutan Barang di Simalungun Mulai Berlaku 20 Desember Saat Libur Nataru

Pemabatasan angkutan

Pemerintah Kabupaten Simalungun memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di sejumlah ruas jalan non-tol, termasuk wilayah Simalungun.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di jalur utama yang diperkirakan mengalami peningkatan volume kendaraan, seperti ruas Pematangsiantar–Parapat–Simalungun–Porsea.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Simalungun, Sabar Saragih, menjelaskan bahwa pembatasan ini akan dimulai pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, dan akan berlangsung secara berkala hingga Rabu, 1 Januari 2025.

Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan muatan besar, kecuali untuk kendaraan yang mengangkut barang-barang tertentu, antara lain bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor gratis, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, dan barang pokok.

Barang pokok yang dimaksud mencakup beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

Untuk kendaraan yang mengangkut barang-barang yang dikecualikan, pemilik barang diwajibkan melengkapi surat muatan yang berisi informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

Pembatasan operasional ini berlaku pada tanggal 20, 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024, serta 1 Januari 2025, dengan waktu operasional yang terbatas, yaitu pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kendaraan yang termasuk dalam pembatasan operasional antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Dinas Perhubungan Simalungun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan lancar. Sabar Saragih juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan rambu lalu lintas selama perjalanan dan berharap pengemudi angkutan barang dapat mematuhi aturan demi kelancaran dan kenyamanan bersama.

Dengan pembatasan operasional ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas, terutama di kawasan wisata seperti Parapat yang diperkirakan akan mengalami lonjakan pengunjung selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan