Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pembangunan Perumahan Oswald Palace di Tapteng Diprotes Warga, Lokasi Disebut Terlalu Dekat Sempadan Sungai

Pembangunan Perumahan Oswald Palace di Tapteng Diprotes Warga, Lokasi Disebut Terlalu Dekat Sempadan Sungai

Pembangunan perumahan Oswald Palace Pandan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menuai sorotan warga setempat. Pembangunan dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan yang dapat merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Dibaca Juga : Detik-detik CCTV Rekam Pria Bawa Kontainer dari Hotel, Diduga Terkait Pembunuhan di Medan Denai

“Perumahan ini dibangun tepat di sempadan sungai besar Kelurahan Pandan dan muaranya sangat dekat menuju laut. Inikan bisa berbahaya nantinya terhadap kami (warga) di sini,” ujar warga setempat, Selasa (10/3/2026).

Plh Kepala Dinas (Kadis) PUPR Tapteng, Zamil Tua Pandapotan Panggabean, menjelaskan perumahan tersebut sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Tapteng nomor 8 tahun 2013, karena lokasi perumahan tersebut berada di daerah permukiman.

“Jadi sesuai dengan Perda, karena itu berlokasi di permukiman, tidak bermasalah. Kalau sesuai Permen PUPR nomor 28 tahun 2015 itu, itu ada diatur, kalau dia sempadan sungai di dalam kawasan perkotaan, di Perda RTRW pun ada itu. Kalau dia sungai tidak bertanggul di dalam kota itu minimal 10 meter dari sempadan sungai,” katanya.

Zamil mengatakan, Dinas PU Tapteng hanya pertimbangan teknis RTRW tentang status lahan di permukiman. “Kalau masalah izin tanya ke Perizinan. Kalau memang itu menyalahi nanti, bongkar,” ucap Zamil.

Plt Kadis Perizinan Tapteng, Frengky Simanungkalit, menjelaskan mengenai jarak sempadan sungai dengan perumahan penduduk sesuai Permen nomor 28 tahun 2015 pada pasal 4 ayat 2 untuk daerah perkotaan dengan klasifikasi sungai bertanggul ditetapkan 3 meter dari tepi tanggul sepanjang aliran sungai.

“Yang menjadi pertanyaan kita, apakah pembangunan tanggul tersebut telah dikonfirmasi dengan instansi terkait seperti PU Irigasi Provinsi, Balai sungai,” ujarnya.

Frengky mengatakan, proses penerbitan PBG harus mulai tahapan dari pengajuan permohonan sampai verifikasi persyaratan dan tinjau lapangan yang dilakukan oleh OPD tehnis terkait dalam hal ini Dinas PUPR.

Untuk sempadan sungai harus memperhatikan beberapa variabel yaitu, karakteristik geomorfologi sungai, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai.

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian jarak yang tertuang dalam permen nomor 28 tahun 2015, maka akan dilakukan peninjauan lapangan dan dilakukan pengukuran kembali terhadap lokasi perumahan dimaksud. Namun ada kemungkinan beberapa pemilik rumah yang menambah bangunan baru dibluar tipe yang sudah ditentukan,” kata Frengky.

Frengky juga menegaskan, setelah peninjauan lapangan dilakukan bersama OPD Teknis, maka akan dilakukan imbauan secara bertahap sampai dengan surat teguran dan peringatan.

“Apabila pengembang atau pemilik rumah tidak mengindahkannya maka akan ditindak lanjuti keranah hukum,” ucapnya.

Selain itu, mengenai tanggung jawab Dinas, Frengky mengatakan pada dasarnya tidak menginginkan terjadinya permasalahan yang merugikan masyarakat termasuk dalam hal bencana alam.

“Namun kita tetap melakukan iimbauan dan pengawasan terhadap izin yang telah diterbitkan,” katanya.

Tak hanya itu, Frengky menambahkan untuk menghindari pembeli perumahan dari kecurangan para developer adalah melalui fungsi pengawasan, penegakan aturan perizinan dan pengaturan perizinan sesuai SOP.

Dibaca Juga : 12 Rumah Diterjang Puting Beliung, Pemko Binjai Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

“Kita mengimbau kepada pembeli agar terlebih dahulu mengecek, mensurvei perumahan yang akan dibeli, apakah sudah memiliki izin yang sah atau tidak, termasuk fasilitas dan kelengkapan yang diberikan oleh developer,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan