Pembangunan Perumahan Arsaland Diduga Tak Berizin, Warga Tanjung Morawa Lakukan Aksi Blokade
Puluhan warga yang diinisiasi emak-emak memblokade jalan agar kendaraan pengangkut material proyek pembangunan Perumahan Arsaland di dusun mereka tidak bisa melintas, Kamis (12/6/2025)
Aksi memblokade jalan yang dilakukan warga ini buntut dari kecurigaan warga terhadap pihak pengembang Arsaland yang berada di Jalan Industri, Dusun I, Gang Tapai, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, diduga belum mengantongi perizinan dari dinas terkait.
“Sombong kali pihak pengembang perumahan ini, sejak dari rencana hingga akan dilakukannya pengerjaan sekalipun pihak dari properti ini tak mau bertemu dengan kami. Ada apa? Kan bisa jadi karena belum lengkap izin-izinnya,” kata Ika, salah seorang perwakilan emak-emak yang ikut blockade jalan.
Ia menduga pihak pengembang perumahan ini belum mengantongi berbagai izin yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang, yang pastinya berdampak merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga : Aksi Unjuk Rasa Serikat Pekerja: Minta Plt Kadisnaker Deli Serdang Dicopot
Di tempat yang sama, Iwan menuturkan, kecurigaan warga itu muncul terhadap pihak pengembang perumahan tidak mengantongi izin dikarenakan dari pihak property tidak pernah berkomunikasi dan bersosialisasi terhadap warga sekitar terkait rencana pembangunan perumahan tersebut.
“Intinya pihak properti Arsaland terkait perizinan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Air Bawah Tanah (ABT), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), dan lainnya untuk proses izinnya tidak pernah melalui kami dan disosialisasikan ke warga setempat,” ungkap Iwan.
Kades Desa Tanjung Morawa B, Nazarianti saat dikonfirmasi mengatakan, untuk proses perizinan dari pihak pengembang langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang.
Perizinan ini meliputi izin PPLH (Perizinan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan PUU LH (Perizinan Usaha dan/atau Kegiatan).
Izin ini diberikan kepada pihak yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Usulan Rencana Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), dan itu prosesnya tidak melalui desa.
“Izin mereka langsung ke dinas terkait di Deli Serdang, tidak melalui pemerintahan Desa Tanjung Morawa B,” kata Kades Nazarianti.
Aksi puluhan emak emak dan warga ini juga turut dipantau personel tim gabungan Polsek Tanjung Morawa beserta Babinsa dari Koramil Tanjung Morawa.







My wife and i felt quite more than happy when Chris managed to deal with his investigations through your precious recommendations he had out of your web page. It is now and again perplexing to simply always be releasing guidelines which people have been trying to sell. And now we understand we have the website owner to appreciate for this. The entire explanations you’ve made, the straightforward blog menu, the relationships you will help to instill – it’s many terrific, and it’s really assisting our son in addition to us reckon that this concept is thrilling, which is certainly highly serious. Thanks for the whole thing!
I’m extremely impressed with your writing skills as well as with the layout on your weblog. Is this a paid theme or did you modify it yourself? Either way keep up the excellent quality writing, it’s rare to see a nice blog like this one these days..
Hello.This post was really interesting, especially because I was browsing for thoughts on this subject last week.
It’s really a nice and helpful piece of info. I am glad that you shared this helpful info with us. Please keep us up to date like this. Thanks for sharing.