Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pematangsiantar Cetak 47 Koperasi Merah Putih, Target 53 di Ujung Tanduk

Pematangsiantar Cetak 47 Koperasi Merah Putih, Target 53 di Ujung Tanduk

Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Dibaca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Soroti Pertumbuhan UCJ di Tapsel Masih Jauh dari Target!

Saat ini, 47 dari 53 koperasi target telah terbentuk di Kota Pematangsiantar, dengan satu koperasi telah memperoleh izin Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, Selasa (27/5/2025).

“Ada sedikit lagi yang dalam proses. Dari seluruh Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk, satu koperasi telah resmi memiliki izin Administrasi Hukum Umum (AHU),” tuturnya.

AHU, sebagai sistem layanan hukum yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM, berperan penting dalam legalitas badan usaha. Dengan mengantongi AHU, koperasi dapat memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM, yang menjadi landasan hukum operasionalnya.

Herbet menambahkan, pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan akses modal usaha, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi lokal.

“Pembentukan koperasi juga sedang berjalan, termasuk tahap pencatatan akta notaris,” ujarnya.

Program Nasional Koperasi Merah Putih

Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional Kementerian Koperasi dan UKM yang akan secara resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menargetkan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai upaya penguatan ekonomi berbasis komunitas.

Dikutip dari data Kementerian Hukum dan HAM, hingga 20 Mei 2025 tercatat lebih dari 17.000 koperasi telah mengajukan pendaftaran nama ke Direktorat Jenderal AHU.

Dibaca Juga : Pemko Siantar Tegas! Data Keluarga Mapan Dihapus dari Penerima Bansos

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan jalur khusus untuk mempercepat proses legalisasi koperasi Merah Putih.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan