Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pelunasan Bipih Tahap II Dimulai, Catat Tanggal Penutupannya!

Pelunasan Bipih Tahap II Dimulai, Catat Tanggal Penutupannya!

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap II untuk jemaah reguler telah dibuka.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Sumut), Zulkifli Sitorus mengatakan pada pelunasan biaya haji tahap I, di Sumut ada sisa kuota 1.999.

“Bagi yang belum melakukan pelunasan bisa dilakukan di tahap II pada 24 Maret hingga 17 April 2025. Waktu pelunasan akan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Lanjutnya, total 8.328 kuota haji reguler di Sumut yang akan berangkat, terdiri atas 7.757 calon haji (calhaj) reguler, 416 lanjut usia, selebihnya Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah.

Zulkifli menyampaikan, kategori jemaah haji yang bisa melunasi biaya haji tahap II adalah, pelunasan tahap sebelumnya yang gagal sistem, jemaah reguler yang menjadi pendamping jemaah lanjut usia, jemaah terpisah dengan mahram atau keluarga, jemaah pendamping penyandang disabilitas, dan jemaah reguler cadangan.

Ia juga menyampaikan, Kemenag telah membuat Keputusan Menteri Agama No.142 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler.

“Bab III isinya jika tahap I tidak terpenuhi pada hari terakhir, maka dibuat tahap II,” ucapnya.

Baca Juga : Antusiasme Warga Kisaran Membeli Emas Menyambut Idulfitri

Kanwil Kemenag Sumut siapkan 2.327 calhaj cadangan yang terbagi dalam 33 kabupaten/kota di Sumut.

“Calhaj cadangan dari 7.757 calhaj ada sebanyak 30 persen,” ujarnya.

Zulkifli mengatakan, jemaah cadangan harus membuat pernyataan. Jika tidak berangkat, tidak menuntut walaupun sudah melunasi biaya haji.

“Calhaj harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan,” tuturnya.

Lanjutnya, meskipun tahap II tanggal 24 Maret hingga 17 April 2025, namun sebenarnya hanya 10 hari kerja.

“Diimbau calhaj lunasi tahap II, jangan menunggu batas akhir,” katanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan