Pelayanan SIM di Pematangsiantar Tetap Buka, Ini Hari dan Jam Operasionalnya
Sejalan dengan periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Pematangsiantar akan ditutup sementara.
Bagi warga Pematangsiantar yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Lebaran 2025, penting untuk mengetahui jadwal pelayanan yang disesuaikan oleh Kepolisian setempat. Berikut informasi terbaru agar masyarakat tidak datang saat loket tutup. Polres Pematangsiantar mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling dan loket tetap beroperasi dengan penyesuaian jam kerja selama libur nasional Idul Fitri 1446 H.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Elon Sitinjak mengatakan, pelayanan penerbitan SIM akan diliburkan pada periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, tepatnya pada 28 Maret hingga 7 April 2025.
“Tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 pelayanan Satpas Pematangsiantar dan unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 8 April 2025,” ujarnya, Jumat (28/3/2025).
Elon mengatakan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret sampai 7 April 2025, akan mendapat dispensasi dan bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada 8-15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan.
Diharapkan bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur nasional Nyepi Idulfitri, bisa segera melakukan perpanjangan. Pasalnya, jika sampai telat perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan sebelum atau sesudah puncak arus mudik. “Kami harap warga tidak menunda perpanjangan SIM, terutama yang masa berlakunya habis di bulan April. Layanan online juga bisa dipakai untuk mengurangi antrean,” ujarnya.






