Pelatihan Etika Media Sosial di Lapas Lubuk Pakam: Upaya Meningkatkan Profesionalisme ASN
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam turut serta dalam kegiatan penguatan kehumasan terkait etika penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemasyarakatan.
Kegiatan ini digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar, Mantan Rektor UINSU Didakwa Bersama 2 Kolega
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, termasuk Sesditjenpas Gun Gun Gunawan, Direktur Teknologi dan Informasi (TEKFORMA) M. Hilal, Direktur Kepatuhan Internal (PATNAL) Lilik Sujandi, serta perwakilan dari Direktur Pengamanan dan Intelijen (PAMINTEL).
Seluruh jajaran Pemasyarakatan, termasuk Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta Surbakti, dan pejabat struktural lainnya, turut berpartisipasi aktif.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting dibahas, seperti pentingnya profesionalisme petugas dalam bermedia sosial, menjaga netralitas ASN, serta menghindari penyebaran informasi hoaks, provokatif, dan tendensius.
Pembaruan kode etik petugas pemasyarakatan juga menjadi sorotan utama. M. Hilal, Direktur TEKFORMA, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman petugas pemasyarakatan, khususnya di bidang kehumasan, tentang etika bermedia sosial.
“Dengan pemahaman yang baik, kinerja organisasi dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan,” ujarnya.
Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta Surbakti, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memperkuat peran humas di lingkungan pemasyarakatan. Kami akan terus menjaga citra positif institusi melalui informasi yang akurat dan profesional,” tegas Sangapta.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan ASN Pemasyarakatan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga setiap unggahan dan informasi yang dibagikan mencerminkan nilai-nilai etika dan aturan kehumasan yang berlaku.






