Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pelantikan Gubernur Aceh Tunggu Keputusan Presiden

Pelantikan Gubernur Aceh Tunggu Keputusan Presiden

Pelantikan Gubernur Aceh masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengeluarkan surat keputusan terkait pelantikan kepala daerah definitif yang akan menggantikan posisi Pj Gubernur Aceh.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa proses administrasi dan koordinasi terus dilakukan guna memastikan pelantikan berjalan sesuai prosedur. Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan Presiden, yang akan menentukan jadwal serta mekanisme pelantikan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah pihak di Aceh, termasuk DPR Aceh dan tokoh masyarakat, berharap agar proses ini segera mendapatkan kepastian. Mereka menilai kepemimpinan definitif sangat diperlukan untuk menjalankan roda pemerintahan secara lebih efektif serta memastikan kebijakan strategis daerah dapat berjalan optimal.

Baca juga : Peduli Pendidikan, Kapolres Langkat Berikan Bansos untuk SDN 056527

Di sisi lain, Pj Gubernur Aceh saat ini tetap menjalankan tugas pemerintahan sebagaimana mestinya sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Beberapa program prioritas daerah tetap dilaksanakan guna menjaga stabilitas dan pembangunan di Aceh.

Masyarakat Aceh berharap pelantikan gubernur definitif dapat segera terlaksana agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal sesuai aspirasi rakyat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024 masih menunggu adanya keputusan Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal itu dikarenakan pelantikan Gubernur Aceh harus dilakukan secara terpisah, tidak bersama dengan kepala daerah terpilih lainnya yang akan dilantik serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Sementara Gubernur Aceh harus dilantik di Aceh dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bersama Ketua DPRA Zulfadli di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).

Dalam pertemuan itu, Pj Gubernur Aceh bersama Ketua DPRA dan calon Wakil Ketua DPRA Ali Basrah didampingi Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Diwarsyah membahas perihal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih 2025-2030.

“Membahas pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, kita berharap secepatnya,” ujar Pj Gubernur Aceh.

Pun demikian, tambah Pj Gubernur Aceh, keputusan pelantikan tetap menunggu Keputusan Presiden.

Ketua DPRA Zulfadli mengatakan, pertemuan itu selain silaturahmi, juga bertujuan utama menyampaikan langsung kepada Mendagri terkait kepastian pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Periode 2025-2030.

“Kami menyampaikan agar pemberitahuan pelantikan setidaknya satu pekan sebelumnya. Namun setelah pertemuan, Mendagri mengatakan masih menunggu keputusan Presiden. Ya kita ikuti bagaimana perkembangan akan keputusan Presiden nantinya,” ujar Ketua DPRA.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan