Keputusan Final, Pelantikan 296 Kepala Daerah Non-sengketa 20 Februari 2025
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, Tito telah mengusulkan beberapa opsi tanggal, yaitu 18, 19, dan 20 Februari untuk pelantikan kepala daerah non-sengketa dan yang hasilnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mengusulkan sekitar tanggal 18, 19, dan 20 Februari, dan saya melapor kepada Pak Presiden. Beliau memilih tanggal 20 (Februari), yang jatuh pada hari Kamis,” ungkap Tito saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Tito menjelaskan, penetapan tanggal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan MK yang akan segera diumumkan terkait putusan dismissal dari sengketa Pilkada.
Menurutnya, ada 296 kepala daerah non-sengketa yang siap dilantik, sementara sebanyak 249 daerah lainnya masih dalam status sengketa di MK.
Pelantikan ini mengalami penyesuaian jadwal. Awalnya, pelantikan untuk kepala daerah yang tidak terlibat sengketa direncanakan berlangsung pada 6 Februari 2025.
Namun, setelah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi, yang dijadwalkan akan membaca putusan dismissal untuk 310 sengketa Pilkada pada 4 dan 5 Februari 2025, maka pelantikan serentak tahap kedua pun dijadwalkan digelar setelah putusan tersebut.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Tito menambahkan bahwa keputusan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan pelantikan yang sengketanya telah diselesaikan melalui mekanisme dismissal oleh MK, dimaksudkan agar seluruh pelantikan dapat dilakukan secara serentak dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa pelantikan Pilkada Serentak 2024 berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






