Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pelaku Penggelapan di Tebingtinggi Belum Diamankan Meski Sudah Sebulan Tersangka

Pelaku Penggelapan di Tebingtinggi Belum Diamankan Meski Sudah Sebulan Tersangka

Kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang ditangani Polres Tebingtinggi telah naik ke tahap penetapan tersangka terhadap inisial ADJ, warga Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, tercatat dengan Nomor Sp/272/XII/Res.1.11/2025/Reskrim tanggal 3/12/2025.

Namun, lebih dari satu bulan ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Polres Tebingtinggi belum mampu menangkap pelaku sehingga tersangka masih bebas berkeliaran.

Untuk itu, Andika Sinaga selaku pelapor meminta kepada Polres Tebingtinggi agar segera menangkap pelaku untuk diproses secara hukum.

“Ini kan sudah lebih satu bulan. Saya meminta kepada Polres Tebingtinggi segera menangkap pelaku agar diproses hukum. Apalagi kalau dihitung sejak saya membuat laporan, kasus ini sudah berjalan enam bulan, ini sudah cukup lama. Soal menangkap dan mencari pelaku itu sudah tugas polisi. Saya yakin Polres Tebingtinggi profesional dan terlatih dalam mengungkap kasus. Jadi kalau memang sungguh-sungguh dikerjakan, saya yakin Polres Tebingtinggi bisa menangkap tersangka. Sekali lagi saya mohon kepada Polres Tebingtinggi untuk segera menangkap pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi saat dikonfirmasi justru bertanya siapa penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Siapa penyidik yang menangani perkaranya?” ucapnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga : Kadis Sosial PMD Samosir Jadi Tersangka, Dana Bantuan Korban Banjir Bandang 2024 Diduga Dikorupsi

Diberitakan sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebingtinggi yang dipimpin Ipda Dhimas Abie Thoyib menangani kasus tersebut.

Kasus penggelapan dengan Nomor STTLP/LP/B/345/TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA ini dilaporkan oleh Rizky Andika Sinaga, warga Jalan P. Sumatera, Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, pada 22 Juli 2025 lalu.

Menurut Rizky Andika Sinaga, kasus penggelapan ini bermula saat diketahui terlapor Agung Dwi Julianda yang bekerja di kantor CV Bintang Ceria Sakti di bagian skor, kemudian posisinya digantikan oleh seorang saksi.

“Saat saya dan saksi melakukan audit dan validasi faktur penjualan yang dilakukan oleh Agung, kami menemukan beberapa toko yang tertera di faktur penjualan tidak menerima barang sesuai dengan yang tercantum di faktur penjualan,” sebutnya.

Melihat kejanggalan tersebut, katanya, diduga terlapor Agung telah memalsukan faktur penjualan untuk keuntungan pribadi. Sebab, barang-barang yang tertera di faktur penjualan telah dikeluarkan dan dibawa dari gudang milik CV Bintang Ceria Sakti oleh terlapor Agung.

“Saya langsung menelepon Agung untuk datang ke kantor agar memberikan penjelasan, tapi hingga saat ini Agung tidak datang. Atas tindakan yang diduga dilakukan Agung ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp49.644.504 (empat puluh sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu lima ratus empat rupiah),” katanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan