Pelaku Penganiayaan di Tebing Tinggi Akhirnya Tertangkap Usai Empat Bulan Buron
Seorang pria berinisial AR alias Bombom (46), pelaku penganiayaan yang sempat buron selama empat bulan, akhirnya ditangkap personel Polsek Tebing Tinggi Resort Tebing Tinggi. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Dusun IV, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (13/9/2025).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Senin (15/9/2025), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif atas laporan korban, Amrino Sinaga (41), warga Jalan Letda Sujono, Kota Tebing Tinggi.
Baca juga : Kasus Penganiayaan Anak Tiri Berujung Maut, Terdakwa Ajukan Eksepsi di PN Medan
“Dari informasi korban diketahui keberadaan pelaku. Tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,” ungkap AKP Mulyono.
Kasus ini bermula pada 17 Mei 2025 lalu di sebuah kafe di Dusun IV, Desa Binjai. Saat itu korban tanpa sengaja menyenggol meja pelaku hingga minuman tumpah. Merasa tersinggung, pelaku langsung memukul korban tiga kali hingga menyebabkan luka di alis dan lebam pada mata kiri.
Baca juga : Desak Keadilan, Massa Tuntut Vonis Berat untuk Terdakwa Penganiayaan di PN Lubuk Pakam
Berdasarkan laporan korban, Polsek Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Tebing Tinggi atas perbuatannya dan dijerat dengan Pasal Penganiayaan,” pungkas Mulyono.
Dengan ditangkapnya pelaku, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. AKP Mulyono menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi hingga melakukan tindakan kriminal.







p9dwdf