Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pelaku Penganiayaan Buruh Lepas Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi di Samosir

Pelaku Penganiayaan Buruh Lepas Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi di Samosir

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi menangkap ARB alias Rangga, 27 tahun, warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, yang menjadi buronan kasus penganiayaan. Ia dibekuk di sebuah kafe di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sabtu malam (20/9/2025).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menjelaskan ARB merupakan pelaku penganiayaan terhadap Irwansyah alias Teblo, 44 tahun, buruh harian lepas warga Tebing Tinggi.

Baca juga : Polres Batu Bara Olah TKP Kasus Penganiayaan Warga Air Putih, Barang Bukti Diamankan

Peristiwa itu terjadi di Kafe Syarifah alias Efa, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (5/10/2024).

“Korban mengalami luka lebam pada wajah serta luka robek di telinga, pipi, dan punggung sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi,” ujar AKP Mulyono, Selasa (23/9/2025).

Baca juga : Polres Tebing Tinggi Amankan Wanita Pelaku Penganiayaan Lansia karena Buah Cokelat

Setelah penganiayaan, ARB melarikan diri dan bersembunyi di Samosir. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda J.F. Sormin, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Samosir hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha kabur melalui pintu belakang kafe, namun berhasil ditangkap,” kata Mulyono.

Baca juga : Kasus Penganiayaan Anak Tiri Berujung Maut, Terdakwa Ajukan Eksepsi di PN Medan

Saat ini ARB ditahan di Mapolsek Tebing Tinggi dan dijerat pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan