Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pelaku Penganiayaan Bocah di Nisel Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Penganiayaan Bocah di Nisel Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang wanita berinisial D di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam atas kasus penganiayaan terhadap keponakannya yang masih berusia 10 tahun. Akibat perbuatannya, bocah tersebut mengalami cacat fisik.

Kapolres Nisel, AKBP Ferry Mulyana, mengungkapkan bahwa tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi D terancam lima tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Nias Selatan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

“(Ancaman hukuman) lima tahun (penjara),” ujar Ferry pada Kamis (30/1/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, D langsung ditahan di Polres Nisel. Polisi mengambil tindakan tersebut setelah mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya luka pada bagian tangan korban.

“Iya, (D) sudah ditahan,” kata Ferry.

Dugaan Ada Pelaku Lain

Meski sudah menetapkan satu tersangka, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan bahwa ada tersangka lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap bocah malang itu.

Penyidik masih menunggu hasil visum bagian dalam untuk memastikan kondisi kaki korban yang disebut mengalami bentuk tidak normal.

Baca Juga: Tragis: Anak di Nias Selatan Diduga Disiksa Keluarga, Kedua Kakinya Patah

“Sudah ada satu (tersangka) inisial D, jenis kelamin perempuan. Iya, dia tantenya,” jelas Ferry.

Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian publik karena korban yang masih di bawah umur mengalami dampak fisik yang cukup serius. Polisi berjanji akan menuntaskan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan