Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kabur ke Medan, Pelaku Pencurian di Jalan Nenas Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Kabur ke Medan, Pelaku Pencurian di Jalan Nenas Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Nenas, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Pelaku pencurian yang diketahui pria pengangguran berinisial H alias Acam (35) warga Jalan Cemara, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap di Jalan SM. Raja Simpang Limun, Kota Medan.

Dalam keterangannya Jumat (07/02/2025) malam sekira pukul 23.56 WIB, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang, S.H, melalui Kasi Humas AKP Mulyono, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (05/02/2025) malam.

Baca juga : Polisi Kembali Menangkap Residivis Narkoba di Jalan Rao Tebing Tinggi

Peristiwa pencurian ini diungkapkan Kasi Humas bermula ketika korban Viktor Nainggolan bersama keluarganya pergi berlibur ke Kota Medan, pada Jumat (27/12/2024) siang lalu, dengan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan terkunci.

Namun ketika korban kembali ke rumahnya Minggu (29/12/2024), korban melihat jika pintu samping rumahnya dalam kondisi rusak serta isi rumah dalam keadaan berserakan dan sejumlah barang-barang berharga milik korban telah hilang.

“Dari rumah korban pelaku mengambil uang tunai, kalung mutiara, tiga unit handphone, playstation serta empat unit jam tangan, yang menyebabkan korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp25 juta. Pencurian ini selanjutnya dilaporkan korban ke Polres Tebing Tinggi,” ujar Mulyono.

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, dan mengetahui identitas serta informasi terkait keberadaan pelaku, yang tengah berada di Jalan SM. Raja Simpang Limun, Medan. Petugas lalu menuju lokasi dimaksud dan berhasil menangkap pelaku saat berada di pinggir jalan.

Baca juga : Sepanjang Januari 2025, Pencurian dan Narkotika Jadi Kasus Paling Dominan di Tebing Tinggi

“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan jika sebagian hasil curiannya tersebut sudah habis digunakan untuk biaya hidup. Sementara sebagian barang curian lainnya masih disimpan pelaku di pekarangan rumahnya,” terangnya.

Petugas selanjutnya memboyong pelaku ke Kota Tebing Tinggi dan mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa jam tangan, playstation, handphone dan BPKB sepeda motor milik korban dari pekarangan rumah pelaku.

Pelaku kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku ditegaskan Kasi Humas akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan