Pelaku Pencabulan Anak di Padangsidimpuan Dibekuk Polres, Korban Dapat Pendampingan
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Melati Ujung, Padangsidimpuan Selatan, Kamis (13/2/205). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dibaca Juga : Perambahan Hutan Lindung Dairi Tak Terkendali, Kepala Desa Minta Intervensi Pemerintah Pusat
Tersangka berinisial KR (28), seorang karyawan pabrik tahu asal Desa Bulu Soma, Madina, diduga melakukan tindakan tersebut terhadap seorang anak berusia 9 tahun. Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan pencabulan terjadi dengan modus meminta korban membeli barang, lalu melakukan perbuatan tersebut di kamar tersangka.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pasang pakaian korban serta uang tunai senilai Rp2.000 dan Rp5.000.
Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan pertama terjadi pada 6 Februari 2025 dan kembali berulang pada 13 Februari 2025. Tersangka diduga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang setelah melakukan aksinya. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polres Padangsidimpuan.
Pihak kepolisian segera mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta korban. Hasil penyelidikan menetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
Sementara itu, korban saat ini sedang dalam proses pemulihan dan mendapatkan pendampingan intensif dari tim ahli. Keluarga korban juga mengapresiasi langkah cepat Polres Padangsidimpuan dalam menangani kasus ini.
Dibaca Juga : Dukung Pariwisata Religi, Kapolres Simalungun Hadiri Peletakan Batu Pertama Taman Wisata Rohani
Masyarakat sangat diharapkan dapat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak. Polres Padangsidimpuan juga membuka layanan pengaduan bagi setiap warga yang membutuhkan bantuan terkait kasus serupa.





