Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pelaku Pembobolan Bengkel Berastagi Ditangkap, Polisi Ambil Langkah Tegas

Pelaku Pembobolan Bengkel Berastagi Ditangkap, Polisi Ambil Langkah Tegas

Seorang pria bernama Rizky Ashari Ramadhan (28) nekat membobol bengkel sepeda motor di tepi Jalan Jamin Ginting, Simpang Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Jumat (31/10/2025) pagi.

Aksi pencurian tersebut akhirnya terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian.

Korban, Perkasa Barus (28), warga Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, awalnya curiga ketika melihat gembok bengkel rusak saat hendak membuka usahanya.

Setelah memeriksa ke dalam, ia menemukan sejumlah barang telah raib, di antaranya satu unit mesin las merek Lakoni 900 watt dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Karo AKP Eriks menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Tim Satreskrim berhasil mengamankan tersangka Rizky Ashari Ramadhan, warga Jalan Kotacane, Gang Usaha Kita, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Ia ditangkap di kawasan Jermal 15, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Rabu (12/11/2025) dini hari,” ujar AKP Eriks, Kamis (13/11/2025).

Namun, saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha kabur dan melawan petugas.

Baca Juga : Cegah Tindak Kriminal, Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Razia di Hotel Melati dan Kafe

“Sudah diberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi tersangka tetap mencoba melarikan diri. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Gear BK 3512 SAM warna hitam yang diduga juga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

“Sepeda motor itu sedang didalami penyidik untuk memastikan asal-usulnya,” tambah AKP Eriks.

Sementara itu, sepeda motor Kawasaki KLX dan mesin las milik korban hingga kini belum ditemukan.

Polisi menduga barang curian tersebut telah dijual oleh pelaku dan masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaannya.

Atas perbuatannya, Rizky Ashari Ramadhan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha, terutama di kawasan sepi pada malam hari.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan