Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Rintis Labusel Akhirnya Dibekuk Polisi
Pelaku pembakaran sebuah rumah warga di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditangkap polisi.
Dibaca Juga : Tragis! Pemuda Ditemukan Tewas di Aliran Sei Belumai Tanjung Morawa
Kanit Reskrim Polsek Silangkitang, Ipda Dodi Iskandar, mengatakan bahwa peristiwa pembakaran rumah tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) pukul 02.00 WIB.
“Pelaku bernama Darkasim, 59 tahun, merupakan suami pelapor. Pelaku ditangkap di Dusun Rintis. Pembakaran rumah hingga saat ini diduga karena keduanya (suami dan istri) bertengkar,” ujar Dodi, Minggu (25/1/2026).
Kronologi pembakaran bermula pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, diduga pelaku terlibat pertengkaran dengan istrinya, Umiseh, 63 tahun. Pertengkaran terjadi saat keduanya sedang menonton televisi.
Usai cekcok, Umiseh keluar rumah tanpa diketahui tujuannya. Sekitar pukul 21.00 WIB, anak pelapor bernama Marsono, 40 tahun dan Wahyudi, 40 tahun, ikut bertengkar dengan Darkasim yang merupakan ayah sambung mereka.
Ketiganya bertengkar terkait hubungan Darkasim dengan ibu mereka yang baru saja menikah. Tak lama, Darkasim pulang ke rumahnya di Dusun Rintis. Saat perjalanan pulang, Darkasim sempat singgah membeli bensin ketengan sebanyak dua liter.
Sesampainya di rumah, minyak tersebut diletakkan tersangka di kamar depan. Selanjutnya, Darkasim kembali menonton televisi.
Dibaca Juga : Bulog Sumut Mulai Serap Gabah Petani Langkat, Harga dan Kesejahteraan Jadi Harapan
Pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 01.55 WIB, Darkasim mengambil bensin yang ia beli, lalu menyiramkannya ke tempat tidur dan dinding kamar. Pelaku kemudian menyalakan api menggunakan mancis hingga menyebabkan kebakaran. Setelah api membesar, pelaku berlari keluar melalui pintu samping menuju arah kebun sawit.






