Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Setelah 6 Kali Beraksi di Taput

Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Setelah 6 Kali Beraksi di Taput

Kepolisian Resor Tapanuli Utara meringkus JSS (16), warga Sibodiala Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang telah beraksi sebanyak 6 kali di wilayah Taput.

Dibaca Juga : Beban Belanja Pegawai Palas Menyentuh Angka 33 Persen dari APBD

“Personil Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput meringkus seorang pelaku curanmor yang telah beraksi sebanyak 6 kali di wilayah Taput,” terang Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (22/1). Disebutkan, pelaku diringkus petugas dari sebuah warung di dekat rumahnya di Sibodiala, Desa Silalahi Pagar Batu, Balige, Toba, di awal pekan ini.

Penangkapan atas pelaku berawal dari laporan beberapa masyarakat yang kehilangan sepeda motor ke Polres Taput pada bulan Februari, Maret, Mei dan bulan Oktober 2024 lalu. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal mendapat informasi bahwa teman tersangka 2 orang telah tertangkap oleh Polres Humbahas karena melakukan pencurian sepeda motor di wilayah tersebut dan diperoleh informasi akurat sehingga indentitas tersangka JSS diketahui,” jelasnya.

Petugas bergerak cepat dan meringkus tersangka yang mengaku jika dirinya merupakan bagian dari sindikat spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Taput. Adapun temanya untuk melakukan pencurian tersebut yaitu Alexander Sitohang (20), warga Lubuk Pakam Deli Serdang, Haikal Manullang (20), warga Pasar Dolok Sanggul, Humbahas, dan Gindo Sirait (20), warga Desa Lumban Gorat, Balige, Toba. Dan kedua rekannya saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Humbang yakni Haikal Manullang, dan Gindo Sirait.

Kepada petugas, tersangka JSS mengakui bahwa tim mereka melakukan pencurian di wilayah Taput sebanyak 6 kali yaitu pada 22 Oktober 2024 dari Jln Mayjen Samosir Tarutung, pada 12 Februari 2024 dari Jln TD Pardede Desa Simamora Tarutung, pada 10 Februari 2024 dari Jln Mayjen Samosir Desa Hutauruk, Sipoholon, pada 7 mei 2024 dari Simpang Butar, Desa Sitampurung, Siborongborong, pada 21 maret 2024 dari Desa Parik Sabungan, Siborongborong, serta pada 19 Mei 2024 dari Desa Sitanggor, Muara, Taput.

Dibaca Juga : DPRD Medan Minta Perekrutan Kepling 12 Timbang Deli Dijalankan Ulang untuk Keadilan

Dari penangkapan tersangka, petugas juga mengetahui jika penadah sepeda motor tersebut yakni BMP (20), warga Desa Sangkar Nihuta, Balige, Toba, yang juga turut diamankan bersama barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. “Satu orang dari komplotan tersebut yakni Alexander Sitohang yang melarikan diri masih dalam pengejaran petugas,”

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan