Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pegawai Honor Padangsidimpuan Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ini Penyebabnya

Pegawai Honor Padangsidimpuan Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ini Penyebabnya

Pegawai Honor

Sejumlah pegawai honor daerah di Kota Padangsidimpuan terancam dirumahkan setelah diterbitkannya Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau Penuh Waktu.

Pj Sekda Kota Padangsidimpuan, M Ary Junaidi Lubis, menjelaskan bahwa Pemkot Padangsidimpuan sedang berupaya untuk memastikan agar pegawai Non ASN atau honor daerah tidak kehilangan pekerjaan pasca penerbitan keputusan tersebut.

Baca Juga: Oknum Polisi di Polres Dairi Gantung Diri Pakai Kabel Colokan Komputer

“Pemkot saat ini sedang berjuang agar pegawai honor daerah tidak dirumahkan setelah keluarnya surat keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025,” kata Junaidi, Rabu (15/1).

Ia menambahkan bahwa saat ini proses pendataan pegawai non-ASN sedang berlangsung melalui aplikasi BKN, dan para pegawai diminta untuk segera memperbarui data mereka, karena hari ini merupakan batas akhir pengisian data.

Terkait jumlah pegawai honor daerah di Kota Padangsidimpuan, Junaidi menyebutkan bahwa Pj Wali Kota, Kepala BKPSDM, dan tim terkait sedang melakukan koordinasi dengan BKN, Menpan, dan Kemendagri untuk mencari solusi terbaik agar tidak ada pegawai Non ASN yang terancam dirumahkan.

“Kami meminta dukungan dan doa agar Pj Wali Kota dan tim dari BKPSDM berhasil mendapatkan solusi terbaik dalam hal ini,” tambah Junaidi.

Sementara itu, Hasanuddin, seorang pemerhati dari kalangan akademisi, menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu bisa menjadi solusi jika pemerintah daerah memiliki anggaran yang cukup untuk menggaji pegawai Non ASN.

Baca Juga: Rumah Ketua KPU Tapanuli Tengah Terbakar Saat Hadiri Sidang MK di Jakarta

Menurutnya, penerbitan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 bisa memberi harapan bagi pegawai honor yang belum mendapat formasi, meskipun proses ini masih bisa menimbulkan tantangan.

“Keputusan ini bisa menjadi kabar baik bagi pegawai honor yang belum mendapatkan kuota formasi, namun tidak menutup kemungkinan banyak pegawai honor daerah yang akan dirumahkan,” ujar Hasanuddin.

Dalam regulasi yang diatur oleh MenPANRB, terdapat tiga poin penting, salah satunya adalah kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak lulus seleksi CPNS 2024 atau tidak dapat mengisi lowongan seleksi PPPK, akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Penataan tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK dengan skema penuh waktu atau paruh waktu,” tutup Hasanuddin.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan